Jawapes, Surabaya - Kegiatan keramaian di Kota Surabaya, Jawa Timur tidak lagi diasesmen oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, seiring dicabutnya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya, Hidayat Syah menyampaikan masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Namun, setiap ada kegiatan keramaian diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jadi mereka yang mengadakan kegiatan keramaian di ruangan tertutup tetap memakai masker, cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Meski PPKM sudah tidak ada, tapi prokes tetap dijalankan," terang Hidayat Syah dilansir dari Antara, Selasa (3/1/23).
Pemerintah resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia sejak Jum'at (30/12) lalu. Dengan resmi dicabutnya PPKM, maka kegiatan yang sebelumnya membutuhkan asesmen protokol kesehatan (prokes) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 tak lagi dilakukan.
Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Hidayat Syah selaku Kepala BPBD Kota Surabaya menjelaskan, berdasarkan arahan yang di sampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan, kenaikan COVID-19 saat di akibatkan oleh jenis mutasi virus atau munculnya varian baru COVID-19. Makanya itu, juga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membatasi penyebaran COVID-19.
"Sekarang ini (penyebaran COVID-19) bukan karena pulang kampung, Lebaran atau perayaan Natal. Tapi yang ditakutkan COVID-19 naik itu ada varian baru, kemudian jumlah yang sudah vaksinasi kurang atau belum sampai dosis 3 (booster) atau kondisi fisiknya lagi lemah," ujar Hidayat Syah.
Selain mencegah penyebaran COVID-19 dimasa transisi menuju endemi, Hidayat Syah juga menyebutkan, bahwa fokus Pemerintah Kota Surabaya saat ini adalah bagaimana mendorong perekonomian masyarakat. Langkah itu dilakukan seiring mencegah lonjakan kasus di masa transisi menuju ke endemi.
"Sudah saatnya ekonomi bangkit. Ini kan sedang bertahap menuju ke endemi, antara bulan Januari hingga Agustus 2023 mendatang. Kata Menteri Kesehatan (Menkes), yang harus tetap diperhatikan adalah protokol kesehatan (prokes), cuci tangan, pakai masker di saat ruangan tertutup atau kerumunan," tegas Hidayat Syah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga memastikan akan tegak lurus mengikuti instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, salah satunya dengan tetap menyiagakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 meski PPKM telah dicabut.
"Kami tegak lurus dengan pusat. Satgas COVID-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang hanya mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi. Kalau dulu ada sanksi (kegiatan usaha) bisa ditutup," pungkas Hidayat Syah.
(Bintang)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments