![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr. Dhani Esti Novia usai audiensi yang digelar Komisi IV DPRD Banyumas |
Jawapes, BANYUMAS - Kini warga Banyumas mendapat angin segar dalam pelayanan kesehatan, akses lebih dipermudah hanya menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) proses penanganan dilakukan tanpa harus dibuat ribet.
Dalam keterangannya saat diwawancarai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr. Dhani Esti Novia menegaskan, bahwa masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kebijakan ini telah berjalan dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah mempermudah akses layanan kesehatan bagi warga.
"Pelayanan awal, pasien menunjukan KTP itu bisa dilakukan. Namun tetap ada regulasi BPJS yang harus disinkronkan dengan kebijakan Bupati. Saat ini, sistem tersebut sudah berjalan," ujar dr. Dhani, Senin (06/04/2026) usai mengikuti audiensi yang digelar Komisi IV DPRD Banyumas.
Ia menjelaskan, meskipun kebijakan ini telah diterapkan, masih ditemukan kendala dilapangan akibat belum merata informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, Dinas Kesehatan Banyumas terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan.
Menurutnya, perbedaan mendasar dengan kebijakan sebelumnya terletak pada persyaratan administrasi. Jika sebelumnya masyarakat harus menyertakan surat keterangan tidak mampu, kini cukup dengan KTP untuk mendapatkan layanan awal.
"Yang terpenting adalah, pasien ditangani terlebih dahulu. Untuk kelengkapan administrasi dapat menyusul dan diberi waktu hingga 3 x 24 jam agar dilengkapi oleh keluarga atau difasilitasi oleh Dinas Kesehatan," jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Banyumas, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) wajib memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
"Tidak boleh ada perbedaan antara pasien umum, BPJS, KIS APBN maupun UHC yang dibiayai APBD. Semua harus mendapatkan pelayanan yang sama," tegasnya.
Terkait masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, dr. Dhani menyebut tetap memperoleh layanan, khususnya di Puskesmas. Untuk kasus tertentu yang masuk dalam 11 jenis diagnosis, pasien bisa mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap secara gratis.
Sementara itu, untuk kasus diluar kategori tersebut, pasien tetap akan mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu sebelum proses administrasi lanjutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya pelayanan kesehatan harus diutamakan. Tidak boleh ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi," pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Banyumas Dhuka Ngabdul Wasih secara tegas mengusulkan agar mekanisme aktivasi kepesertaan BPJS, terutama bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau pemegang kartu Indonesia sehat (KIS) dapat dilakukan secara individu dan tidak lagi mewajibkan aktivasi per kartu keluarga (KK).
Menurut Dhuka, selama ini jika satu anggota keluarga diaktifkan kepesertaannya maka seluruh anggota dalam satu kk ikut aktif secara otomatis. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan berpotensi membebani anggaran daerah.
"Selama ini kalau satu diaktifkan, satu KK aktif semua. Padahal belum tentu semuanya membutuhkan layanan kesehatan. Harapan kami, cukup yang bersangkutan saja yang diaktifkan berdasarkan KTP," tegas Dhuka dihadapan peserta rapat.
Ia menilai, perubahan kebijakan menjadi berbasis individu akan membuat penggunaan anggaran kesehatan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas Pembiayaan program jaminan kesehatan Nasional .
Dhuka juga menyoroti kemudahan akses layanan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia berharap sistem BPJS kedepan semakin terintegrasi dengan data kependudukan dan ketenaga kerjaan sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.(Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments