Masa Tahanan Bupati Bangkalan Diperpanjang


Bupati-Bangkalan
Masa Tahanan Bupati Bangkalan Diperpanjang

Jawapes Jakarta - Masa tahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.


Selain RALAI, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL); Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).


Para tersangka tersebut diperpanjang karena penyidik masih butuh waktu melengkapi alat bukti. KPK memperpanjang masa tahanan masing-masing tersangka untuk 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023.


"Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).


Dalam perkara ini, RALAI diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. (Rifai)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama