3 Warga Binaan Lapas Kota Agung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Remisi natal lapas Kota Agung
Tiga WBP Lapas Kota Agung terima remisi khusus Natal

Jawapes Tanggamus - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung dapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 yang digelar dengan penuh sukacita di Gereja Imanuel Lapas Kota Agung, Minggu (25/12/2022).


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Agung, Beni Nurrahman hadir langsung guna berikan remisi khusus tersebut kepada WBP.


Dalam sambutannya kepada para WBP, Kalapas mengatakan Kami harap, tujuan baik pemberian remisi khusus ini dapat terwujud. Tidak lain, agar kalian dan teman-teman warga binaan semakin termotivasi untuk menggerakkan hati agar menyadari kesalahannya, sehingga senantiasa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.


Dari total 461 WBP di Lapas Kotaagung per-24 Desember 2022, tercatat ada 3 (tiga) orang warga binaan yang beragama Nasrani dan seluruhnya mendapatkan remisi khusus hari raya.


Remisi Natal
Remisi momen hari raya Natal di Lapas Kota Agung 

“Pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak Warga Binaan yang harus diberikan jika telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, terang Beni.


Beni menambahkan, bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP berdasarkan undang-undang tersebut, yakni telah menjalankan masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kota Agung.


Ketiga warga binaan Lapas Kotaagung yang diusulkan menerima remisi terdiri 2 (dua) orang mendapat 15 hari dan 1 (satu) orang mendapat remisi satu bulan. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan WBP terkait kasus pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama