Giat Projopati Gading Operasi Yustisi OTT Pembuang Sampah Sembarangan


Giat Projopati Gading Operasi Yustisi OTT Pembuang Sampah Sembarangan
Petugas Projopati sedang menindak pelangar yustisi,
samping kanan Efran Priambodo S.sos
.

Jawapes Surabaya - Membuang sampah sembarangan di Surabaya dapat didenda minimal Rp 75 ribu hingga Rp 750 ribu. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah no 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tengah gencar melakukan operasi yustisi dan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga supaya tidak membuang sampah sembarangan.

Seperti giat yang dilakukan oleh Projopati Kelurahan Gading Tambaksari, melakukan operasi dan pengawasan di jalan Kedung Cowek untuk menindak  para pembuang sampah sembarangan. Karena di sepanjang jalan kedung Cowek ini, setiap pagi terlihat pemandangan sampah yang menumpuk dan berserakan meskipun setiap hari di bersihkan oleh Dinas Kebersihan. Dilokasi telah terpasang tulisan dilarang membuang sampah.


Petugas Projopati sedang menindak pelangar yustisi, samping kanan Efran Priambodo S.sos


Agus Lampard Satuan Projopati Kelurahan Gading menyampaikan, Masih banyaknya warga yang kurang kesadarannya dalam hal membuang sampah. "Dalam satu minggu ini, kami sudah menindak 19 orang yang tertangkap OTT. Di satu titik jalan Kedung Cowek no. 80. Kami mengintai mulai pagi pukul 04.00 - 06.00 wib". Ujar Agus Lampard.

Seperti pelanggar Rini Soelistyaningsih, alamat Gading 1/9A berdomisili Gading Karya. Sewaktu petugas meminta indentitasnya melakukan perlawanan hingga terjadi perdebatan dengan Projopati. Sampai petugas Satpol PP Kelurahan Gading hadir dilokasi untuk menindak tegas pelanggar ini.  Pelanggar diminta untuk hadir  menemui bapak lurah di kantor Kelurahan Gading di Jln Kenjeran No.424. Selanjutnya akan di tidak lanjuti dengan proses penilangan oleh dinas terkait Satpol PP Kota / DLH.


Giat Projopati Gading Operasi Yustisi OTT Pembuang Sampah Sembarangan 2


Sewaktu awak media menemui Lurah Gading Efran Priambodo S.sos di kantornya, menyampaikan kepada para petugas untuk menindak tegas para pelanggar dan sita KTPnya sebagai efek jerah. 

"Menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Marilah kita jaga lingkungan kita, agar supaya terlihat bersih, sejuk dan asri." Pesan Efran Priambodo. 

"Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan." imbuh Efran Priambodo mengakhiri pembicaraan.

(CSan).
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama