Dengan Beralibi Restorative Justice, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Lepas 1 Tersangka Curanmor

Foto


Jawapes, Surabaya - Viralnya beredar video di media sosial telah terjadi percobaan tindak pidana pencurian tepatnya di Jalan Arjuno Surabaya. Dari 2 orang yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian tersebut, salah satunya berhasil diamankan oleh warga setempat, Senin (21/12/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah berhasil diamankan, salah satu pelaku yang gagal kabur diserahkan oleh warga setempat kepada Polsek Sawahan. Namun, belum sampai 24 jam, pihak keluarga mendapatkan kabar dari pihak penyidik yang berinisial D bahwa, terduga pelaku percobaan pencurian tersebut, akan dilepas dengan beralibi tidak ada dasar untuk melakukan penahanan.

Seperti yang disampaikan oleh akun facebook dengan nama Fani Putri Gunawan merasa sangat kecewa. Pasalnya, pelaku percobaan pencurian tersebut, dibebaskan melalui grup facebook E 100- Seputar Surabaya.

Adapun caption yang ditulis oleh akun Fani Putri Gunawan yang disertai video kejadian tersebut yakni, "Sudah tertangkap tapi kata polisi tidak ada unsur pidana.. apa harus motor hilang dulu baru di anggap pidana? mohon infonya donk kawan.."

Dari postingan tersebut, banyak mendapat komentar yang mengecam dari netizen. Bahkan, mereka tidak mempercayai kinerja polisi. Dan ternyata benar. Selang sehari terduga pelaku percobaan pencurian sudah bebas menghirup udara segar kok bisa ya?

Bahkan, menurut akun Fani Putri Gunawan di kolom komentar, terduga pelaku mengakui pernah masuk penjara sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama. Tentunya, terduga pelaku patut diduga merupakan seorang residivis pelaku curanmor.

Namun hal berbeda disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Hafissulah Mokoginta saat ditemui awak media, Sabtu (26/11/2022) siang.

Perwira dengan 2 balok dipundaknya itu menyampaikan membenarkan kejadian percobaan tindak pidana pencurian tersebut. Namun, Kanit Reskrim Iptu  Hafussulah beralibi pelaku dibebaskan, karena korban memaafkan sehingga dilakukan restorative justice.

"Itu masih percobaan tindak pidana pencurian. Jadi belum terjadi tindak pidananya dan kendaraan belum berpindah tempat," ujarnya.

"Tidak ada laporan dari korban dan korban meminta untuk dilakukan restorative justice karena tidak ada barang yang hilang. Pihak keluarga korban dan pelaku sudah dipertemukan," pungkasnya.(Rohim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama