Operasi minuman keras (Miras) oleh Anggota Samapta diwilayah hukum Polresta Banyumas. |
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo SH., MM mengatakan, razia Miras tersebut dilakukan atas laporan masyarakat, dimana adanya tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyumas.
"Kami telah melaksanakan razia penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di beberapa warung/toko yang berada di wilayah Banyumas, dari razia tersebut kami mengamankan 72 botol minuman keras berbgai Merk seperti Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Kawa-Kawa, Soju dan lain sebagainya," ungkap Kasat Samapta, Jumat (28/10/2022).
Kasat Samapta menyebut, puluhan botol Miras beserta pemiliknya langsung diamankan ke Mako Samapta Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Menurutnya, razia Miras dilakukan salah satunya mengantisipasi adanya tindak pidana akibat Miras di wilayah hukum Polresta Banyumas.
"Beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol," terangnya.
Selain itu, Kasat Samapta juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati informasi adanya tempat penjualan minuman keras di wilayah Banyumas agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar