14 Pelanggaran Yang Ditindak Dalam Operasi Zebra

 

Satlantas Polda Jawa Timur
Operasi Zebra Semeru


Jawapes Surabaya – Dalam penerapan Penindakan Operasi Zebra Semeru 2022 kali ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut.


Karena hal ini diterapkan, untuk mengurangi Kecelakaan Lalulintas maupun menurunkan angka Korban Meninggal dunia serta agar menekan angka Laka Lantas di Jalan Raya.


Maka seluruh jajaran Satlantas Polda Jawa Timur akan melakukan penindakan dalam Operasi Zebra 2022 diantaranya:


1). Melawan arus lalu lintas. Para Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


2). Berkendara dibawah pengaruh Alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.


3). Menggunakan Ponsel (Handphone) saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk Pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000. [3/10 19.24] +62 812-1627-1926: 4). Tidak menggunakan Helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.


5). Tidak menggunakan Sabuk Pengaman atau Safety Belt saat berkendara. Maka Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.


6). Berkendara melebihi Batas Kecepatan. Aturan mengenai Batas Kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Maka Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.


7). Pengendara di Bawah Umur atau tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. [3/10 19.24] + 62 812-1627-1926: 8). Berboncengan Motor lebih dari Satu Orang. Dalam Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sehingga Pengendara Sepeda Motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.


9). Kendaraan Roda Empat atau lebih yang tidak Layak Jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi Persyaratan Layak Jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.


10). Sepeda Motor dengan perlengkapan Tidak Standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.


11). Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. [3/10 19.24] +62 812-1627-1926: 12). Pengendara yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.


13). Kendaraan yang Memasang Sirine dan Rotator tidak sesuai peruntukannya. Maka

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal Satu Bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.


14). Penertiban kendaraan yang memakai Pelat Dinas atau Rahasia [3/10 19.24] +62 812-1627-1926: Dalam pelaksanaannya, petugas tidak menindak para Pelanggar dengan membangun Posko Razia untuk Menghentikan dan Memeriksa setiap kendaraan.


Polisi akan Menindak Pengendara yang secara kasat mata dengan jelas Melanggar pengaturan, saat arus Lalulintas kendaraan di Jalan Raya.


Oleh sebab itu, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, S.I.K., M.H mengatakan, akan mengedepankan Tilang Elektronik dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk Menindak setiap Pelanggar,” ungkapnya. (Bram)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama