Warga Taman Sidoarjo Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

jawapes.or.id - berita terbaik indonesia

Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Desa Menyanggong Kelurahan Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo Tersangka AP (48) Pekerjaan Swasta domisili Kalijaten Sidoarjo, Rabu (24/08/2022)


penangkapan terhadap Tersangka AP, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian, tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 15 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0.34, + 0.22, + 0.36, + 0.34, + 0.36, + 0.22, + 0.34, + 0.36, + 0.24, + 0.52, + 0.26, + 0.22, + 0.36,+ 0.22, + 0.36) dengan berat bruto 4,88 gram beserta bungkusnya, Uang Rp 3.290.000, 1 (satu) bungkus rokok diplomat, 1buah ATM BCA, 1 buah HP OPPO. lalu dilakukan penggeledahan lanjutan dirumah kos Tersangka AP Desa Sadang Gang.Lapangan Taman Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB telah ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.34 gram beserta bungkusnya, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah buku catatan pembelian Narkotika jenis sabu, 1 pak klip plastik, yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka AP

jawapes.or.id - berita kriminal sidoarjo

Tersangka AP mengaku bahwa mendapatkan barang berupa mendapatkan barang bukti berupa 15 (lima belas) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 4,88 (empat koma delapan delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.34 gram beserta bungkusnya dari saudara EKO (belum tertangkap) pada hari Sabtu (20/08) sekitar pukul 20.00 WIB, yang berada di daerah Karah Ketintang Surabaya, yang awalnya sebanyak 5 (lima) gram dengan cara membeli seharga Rp 4.750.000,- lalu oleh tersangka Narkotika jenis Sabu tersebut dipecah-pecah mencadi paketan kecil sebanyak 20 (dua) puluh paket, dan Tersangka AP) berhasil menjual 4 paket kecil. 


jawapes.or.id - barang bukti kriminal

Jadi untuk barang bukti yang masih belum terjual sebanyak 15 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0.34, + 0.22, + 0.36, + 0.34, + 0.36, + 0.22, + 0.34, + 0.36, + 0.24, + 0.52, + 0.26, + 0.22, + 0.36,+ 0.22, + 0.36) dengan berat bruto + 4,88 gram beserta bungkusnya dan 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.34 gram beserta bungkusnya, sewaktu Tersangka AP dilakukan introgasi menerangkan bahwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000, dan tersangka mengaku membeli Narkotika jneis sabu dari saudara EKO (belum tertangkap) sekitar 4 (empat) kali.

Akibat perbuatan APsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Hary) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama