ATR BPN Situbondo Peringati HUT UUPA ke-62, Bagikan Sertifikat ke Masyarakat


Jawapes.or.id - berita Situbondo terbaik
Petugas BPN Situbondo melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima


Jawapes, SITUBONDO - Peringati Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-62, ATR/BPN  Kabupaten Situbondo melaksanakan upacara seremonial. Selain itu juga mengadakan bazar UMKM serta pembagian sertifikat tanah di halaman kantor setempat, Selasa (27/9/2022).

Dikonfirmasi awak media ini, Koordinator Substansi Seksi Pendaftaran ATR/BPN Situbondo Heru menjelaskan HUT UUPA ke- 62, jatuhnya di hari Sabtu (24/9/2022), namun karena hari libur maka upacara dilaksanakan kemarin hari Senin. Sedangkan pada hari ini diadakan pembagian sertifikat PTSL dan program lintas sektor yang dikemas dengan kegiatan bazar UMKM.

Sasaran penerima sertifikat program lintas sektor yaitu para UMKM, nelayan tangkap dan budidaya di Kabupaten Situbondo. Dalam penyerahan sertifikat tersebut, ATR/BPN Situbondo menggandeng dinas terkait dan pihak perbankan yang tujuannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Setiap ada pembagian sertifikat tanah, pihak perbankan selalu mengikuti kita untuk memberikan brosur-brosur. Barangkali sertifikat yang kita berikan bisa bermanfaat untuk permodalan pada masyarakat dengan diagunkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menambahkan pada program tahun 2022 total ada sekitar 11.300 sertifikat dan penyerahannya dilakukan secara bertahap (paralel). Di HUT UUPA ke-62, pihaknya melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat selama tiga hari yang dimulai hari Selasa sampai Kamis di kantor pertanahan. Perharinya dijadwalkan ada 100 sertifikat yang akan dibagikan.

Ditempat terpisah, Dwi Wahyu, S.SIT., M. Eng., Kasi Survey dan Pengukuran mengatakan, ada berbagai rangkaian kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh ATR/BPN Situbondo pada peringatan HUT UUPA ke-62 tahun ini. Seperti kegiatan lomba, bakti sosial, donor darah, gowes bareng di wisata baluran dan penutupan nanti ada acara jalan sehat.                         

Selanjutnya, Dwi Wahyu menyampaikan pesan bagi penerima sertifikat untuk tidak merubah sendiri jika ada data yang tidak sesuai di sertifikat.                                             

"Mengingat sertifikat adalah tanda bukti yang paling akhir, tolong dijaga. Jangan dipinjamkan, kecuali atas nama sendiri dijaminkan ke bank untuk jadikan modal usaha. Setelah menerima sertifikat, dilihat lagi nama, tanggal lahir dan bidangnya. Jika ada ketidakcocokan tolong jangan dirubah sendiri, tetapi serahkan ke pihak pertanahan untuk diperbaiki. Karena di BPN ada data aslinya. Hak bapak dan ibu menerima sertifikat tetapi tidak berhak merubah isinya," pesannya. (Fit/Fin)

Pembaca

1 Komentar

  1. Sip Bang Fino , informasi yg terkini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Situbondo

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama