Polsek Manyar Ringkus dua Sejoli Pelaku Curanmor

 

jawapes.or.id - LS dan RY  Sejoli Pelaku Curanmor


Jawapes, GRESIK - Dua sejoli asal Surabaya ini bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak usai pesta Miras di Surabaya keduanya kompak menggasak motor milik jama'ah Mushola di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. 


Keduanya mencuri motor dengan cara didorong. Dua sejoli tapi bukan suami istri LS (30) dan RY (36), tengah mengendarai motor Yamaha RX King di Desa Roomo Kecamatan Manyar Gresik, Rabu (28/9/2022) kemarin. Saat melintasi TKP pelaku mendatangi motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan Mushola. 


Ketika melihat  motor tidak dikunci setir LS akhirnya membawa kabur motor dengan cara didorong. Ia dibantu dengan RY yang ikut mendorong motor dari belakang. Apesnya di tengah perjalanan sejoli maling motor ini malah bertemu dengan tim Reskrim Polsek Manyar.   menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor. 


jawapes.or.id - pencuri motor milik jama'ah Mushola di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik


Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan berdua malah gelagapan dan tak bisa menujukan kelengkapan STNK. Apalagi saat ditanya petugas bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas. 


Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta Miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluar dari Gresik tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian. 


" Usai dicek Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul Kecamatan Cerme yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo," terang Windu, Kamis (29/9/2022). 


Dijelaskan Kapolsek Manyar modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. " Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor," tegasnya.


Kini kedua pelaku dijebloskan ke bui diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. (Achmad)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama