Pengadilan Agama Situbondo Berlakukan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Jawapes.or.id Berita Situbondo
Panitera Pengadilan Agama Situbondo saat dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya

Jawapes, SITUBONDO - Pengadilan Agama (PA) Situbondo sebagai respon atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3969/DjA/HM.00/09/2022 tanggal 26 September 2022 perihal "Temuan Hasil Inspeksi Mendadak" maka dalam prakteknya memberlakukan aturan yang tertuang dalam surat tersebut. Seperti disampaikan H. Khadimul Huda selaku Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Rabu (28/9/2022) ruang kerjanya. Bahwa ada beberapa poin yang ingin disampaikan, antaranya yaitu seluruh pengunjung yang berkepentingan wajib diberikan dan menggunakan kalung identitas sesuai dengan kepentingannya selama berada di area PA. Kalung itu diberikan saat masuk ke dalam pintu gerbang atau pagar pengadilan.


"Pihak-pihak yang boleh masuk adalah para pihak yang berkepentingan langsung, saksi dan pencari informasi (mengajukan perkara, tanya informasi tentang pengadilan). Keluarga yang tidak ada kepentingan berperkara tidak diperkenankan masuk," jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan bahwa, dengan adanya aturan ini yaitu ingin pembenahan kepada pengadilan agama khususnya biar lebih tertib dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.


Kendaraan pengunjung tampak parkir di depan kantor Pengadilan Agama


Sementara itu pantauan di lokasi dengan penerapan aturan tersebut, terlihat pemandangan yang tak seperti biasanya. Tampak mobil pengunjung berderet di pinggir jalan depan kantor PA.


"Kasihan juga dengan pengunjung (keluarga yang berperkara), keleleran di pinggir jalan. Selama menunggu antrian sidang," kata salah seorang warga setempat.


Terpisah, keluhan datang dari surya warga Dusun Kembangsambi mengaku kecewa karena tidak mendapatkan keterangan jelas larangan tidak boleh ikut masuk mendampingi keponakannya yang akan pengajuan gugatan cerai di PA.


"Saya jauh-jauh datang tidak diizinkan. Kata petugas yang berdiri di pintu masuk tidak boleh didampingi karena ada aturan baru, dengan tidak menjelaskan secara gamblang. Seharusnya disampaikan alasannya begini-begini. Sehingga saya bisa memahami. Kalau seperti ini kan bisa menimbulkan tanda tanya. Apa ada kejadian baru di pengadilan," ujarnya.


Surya pun mengaku kecewa mengingat yang didampingi orangnya awam terlebih kurang banyak bicara.


"Saya heran, apa gunanya ada ruang tunggu. Kita kan mendampingi sebatas di ruang tunggu. Khawatirnya yang kita dampingi itu butuh petunjuk jika orangnya awam," pungkasnya. (Ft/Fn)


Pembaca

1 Komentar

  1. Nah kok baru diberitakan ini , sejak lama terjadinya sepertinya tontonan gratis yg berperkara, tentunya yg segera menjadi janda atau duda. Bravo Bang Fino, Lakukan yg terbaik

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama