Kejaksaan Negeri Banjarnegara Berikan Sosialisasi Hukum Dilingkungan Sekolah





Jawapes~Banjarnega - Untuk mencegah anak berhadapan dengan hukum, Kejaksaan Negeri Banjarnegara gencar memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum dilingkungan sekolah melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kejaksaan Negeri Banjarnegara hadir Sekolah SMK Al Fatah memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum.

Kegiatan yang digelar pada hari Jum’at tanggal (23 September 2022). bertempat di Aula Gedung RPS Lantai II SMK Al Fatah Banjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah yang diikuti sekitar 212 siswa siswi pelajar serta 20 guru.

Kegiatan dipimpin Tim JMS Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH bersama Tim (JMS) Arif Widianto, SH dan Anita Maimunah, SH, kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMK Al Fatah Banjarnegara Muhamad Arifin, SE dalam sambutannya, memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kepedulian pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara.




Apalagi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berupa penyuluhan dan sosialisasi hukum ini merupakan pertama dilaksanakan pada SMK Al Fatah Banjarnegara, hal yang sangat penting kepada siswa siswi pelajar untuk mendapatkan pembinaan dan juga pemahaman tentang hukum sehingga pelajar tidak terjerat masalah hukum.


Yasozisokhi Zebua, SH selaku tim pelaksana kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengawali penyampaian materi tentang tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI kemudian pengenalan beberapa tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar seperti penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana ITE, pelanggaran dalam berlalu lintas serta penyalahgunaan senjata tajam.




Lebih lanjut Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa hadirnya kejaksaan dihadapan pelajar SMK Al Fatah Banjarnegara, saat ini tidak lain karena tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat berupa pemberian edukasi dan pemahaman pemahaman tentang hukum kepada masyarakat baik masyarakat secara umum maupun di lingkungan birokrasi.

Dan termasuk dilingkungan sekolah yang bertujuan pengenalan hukum sejak dini serta mencegah anak pelajar berhadapan dengan hukum baik selaku korban maupun selaku pelaku, seperti diketahui saat ini pelajar atau anak dibawah umur tidak sedikit berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana, tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

"Pengawasan dari orangtua dilingkungan keluarga, pembinaan dan pengawasan serta didikan yang baik dari guru dilingkungan sekolah, begitu juga lembaga lembaga terkait termasuk lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum untuk dapat selalu memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada anak-anak dilingkungan sekolah sehingga upaya pencegahan berjalan," ujar Kasi Intel Yas Zebua. 

(One)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama