Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Momen Pertemuan Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi tampak menggandeng tangan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J


Jawapes, JAKARTA - Ada beberapa momen pertemuan antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Camdrawathi dalam rekontruksi pembunuhan Brigadir J, yang digelar di dua rumah Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J. Perlu diketahui, sebelum menjadi tersangka, Ferdy Sambo telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu (6/8/2022).


Pada rekonstruksi tersebut, Putri tampak mengenakan pakaian serba putih. Sedangkan tersangka Ferdy Sambo menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat. Dalam salah satu adegan, terlihat Putri bertemu Sambo di salah satu ruangan rumahnya, keduanya duduk di sofa. Sambo terlihat sempat mencium dan memeluk Putri Candrawathi (istrinya).


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi  yang berlangsung selama 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar setransparan mungkin,” kata Dedi (usai rekonstruksi). 


Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 Wib dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.


Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk penyusun rekayasa skenario guna menutupi aksinya. Seperti memerintahkan, menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.


Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.  Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali untuk meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.


Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama