Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

 


Jawapes Surabaya,- Penangkapan terhadap Tersangka HE, di depan Gapura Ngaglik Gg. Kuburan Surabaya,  kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Jl. Semut Baru Kel. Bongkaran Kec, Pabean Cantikan Kota Surabaya, senin (09/05/2022).  


Barang bukti 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,25 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kepala charger warna hitam , 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bendel klip transparan ditemukan di dalam bungkus rokok Gudang Garam 12 yang berada di lantai atas kamar serta barang sabu tersebut merupakan barang milik Sdr. RS ( DPO )


Tersangka HE mengaku bahwa barang berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,25  gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 gram beserta bungkusnya mendapatkan kiriman dari Sdr RS


Pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB diranjau di pinggir jalan daerah dekat Pasar Wadung Asri Sidoarjo berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya Pro yang awalnya beratnya ± 5 gram.


Tersangka HE mengaku sudah tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu oleh RS dan mendapatkan upah berupa 1 (satu) bungkus narkotika untuk dikonsumsi sendiri. 


Akibat perbuatan HE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(Hendra) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama