Ketua PPPKRI - Bela Negara MADA 1 Jatim Dukung Penuh Kapolres Gresik

 


Jawapes Gresik,- Eko gaza Ketua PPPKRI- BELA NEGARA  mendukung penuh Kapolres Gresik dan instruksi Presiden Joko Widodo yang akan memberantas dan menindak tegas Mafia tanah tidak membuat gentar komplotan Mafia Tanah di Gresik, Jum'at (26/08/2008) 


Seperti yang dialami Srimiatun salah seorang warga Gresik yang mengaku menjadi korban Sindikat Mafia Tanah.

Tanah miliknya tiba tiba sudah berganti menjadi atas nama orang lain padahal Srimiatun maupun suaminya H.Sadji Ali tidak pernah menjual tanah tersebut.


” Saya terkejut tiba tiba tanah milik saya sudah berganti atas nama orang lain ,padahal saya tidak pernah tanda tangan apapun , saya maupun suami saya tidak pernah menjual tanah tersebut dan saya melalui Kuasa Hukum sudah melakukan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana pada proses pembuatan AJB ini ke Polres Gresik pada tanggal 27 Mei 2022 dan saat sedang dalam proses penyelidikan nomor : Sprint – Lidik/735/VI/2022/Reskrim, ” Tutur Srimiatun saat ditemui dirumahnya Kamis (25/08/2022).


Terpisah ,Eko Gaza menegaskan akan mendukung Kapolres Gresik untuk menindak tegas semua oknum komplotan Mafia Tanah yang terlibat.


“Saya sangat prihatin dengan kasus yang dialami Ibu Srimiatun warga Gresik yang menjadi korban komplotan Mafia Tanah, kami akan mendukung Kapolres Gresik beserta jajaran untuk menindak tegas komplotan Mafia Tanah siapapun bekingnya , siapapun yang melakukan tindak pidana harus ditangkap dan diproses, ” Tegas Eko Gaza aktivis senior dari JawaTimur yang dikenal getol membela masyarakat tertindas.


Eko menambahkan Polisi selaku (APH) Aparat Penegak Hukum harus melanjutkan proses pidana sekalipun dalam kasus ini juga ada gugatan perdata berdasarkan

Pasal 3 Perma No.1/1956 memberikan kewenangan Hakim untuk melanjutkan proses persidangan pidana walaupun adanya sengketa perdata secara bersamaan kasus yang sama.


Selain itu, ada beberapa ketentuan maupun situasional yang dapat mengakibatkan perkara pidana yang harus diselesaikan terlebih dahulu.


Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundang-Undangan Untuk Indonesia menyebutkan: Pasal 29:

“Selama dalam proses penuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang” Pasal 30: “Tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.” Apabila didasari oleh hal tersebut, tentunya perkara pidana yang seharusnya lebih didahulukan daripada perkara perdata. Karena ganti rugi tidak dapat dimintakan jika perbuatan melawan hukum pidana belum terbukti. Karena ganti rugi dalam konteks ini berkaitan dengan kerugian akibat perbuatan pidana yang dilakukan Tegas Eko.


Setahu kami, tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan.


Selain itu, SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (“UU 1/1950”):


“ Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran”


Jadi, Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri..Pasal 131 UU 1/1950 selanjutnya menyebutkan: “Jika dalam jalan - pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”


Jadi, kewenangan MA adalah mengatur di dalam lingkup pengadilan, tidak sampai ke penyidik Polri.


” Polres Gresik tidak perlu ragu untuk Tangkap dan Proses semua oknum Mafia Tanah yang terlibat, ” Pungkas Eko Gaza.(Red/A.F)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama