Tiga Perusahaan Rokok, Sudah Berizin di Kabupaten Lumajang


Tiga Perusahaan Rokok, Sudah Berizin di Kabupaten Lumajang



Jawapes Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong para produsen rokok lokal untuk melengkapi dokumen perizinan berikut izin edarnya. Beberapa program juga telah dilakukan pada Tahun 2021.

Ari Setiawan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Industri, Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang menjelaskan saat ini sudah ada tiga perusahan rokok yang berizin di Kabupaten Lumajang. Ketiganya sudah berhasil menyerap tenaga kerja lebih dari 100 tenaga kerja.

Diketahui data Dinas Perkebunan Provinsi Jatim pada Tahun 2020 menyebutkan tembakau Jawa Timur berkontribusi paling tinggi secara nasional. Total ada sekitar 141 ribu hektar lahan tembakau yang mampu menghasilkan 132 ribu ton dan menyumbang 72% secara nasional setiap tahunnya, tembakau Lumajang menjadi salah satu andalan dari produksi tembakau di Jawa Timur.

Melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang disampaikan Ari, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian untuk perencanaan kawasan industri hasil tembakau.

"Harapnnya kalau hasil kajiannya layak, akan dibangun kawasan industri yang itu mempermudah perizinan dengan industri rokok dan mempermudah pemantauan terkait dengan perkembangannya," ungkapnya. Senin (30/8).

Selain kajian kawasan industri, persiapan juga dilakukan dalam bentuk sosialisasi kepada para petani tembakau dan buruh rokok terkait adanya kajian kawasan industri hasil tembakau tertentu di Kabupaten Lumajang. 

( Eko )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama