Putusan PN Jombang, Bapak Gugat Putri Kandung



Jawapes Jombang – Proses sidang perkara perdata seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang, Jawa Timur yang telah  menggugat putri kandungnya ke jalur hukum dengan nomer perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg telah diputuskan pada Kamis, 09 September 2021. Adanya gugatan tersebut dikarenakan menerbitkan sertifikat lahan pesantren atas nama pribadi.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jombang terkait sengketa pimpinan Ponpes Kiai Mochamad Muhtar Mu'thi (Penggugat) yang menggugat putri kandung, Lu'lu'il Azaliyah (Tergugat) Mengabulkan eksepsi Tergugat  dimana Pengadilan Negeri Jombang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.


Edi Haryanto, SH, MH, CIL, C.Me, selaku pengacara tergugat menyampaikan Apresiasi setinggi- tingginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jombang, yang memeriksa dan memutus perkara ini. 

“Kami percaya, Hukum dan kebenaran di negeri ini masih akan terus tegak dan tetap tegak, ketika semua unsur Penegak hukum masih berpegang teguh pada aturan dan Undang undang yang berlaku,” ucap Edi, Jumat (10/9/2021).

Menurut Edi, dalam pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg tanggal  02 Maret 2021 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ) mengingat obyek sengketa berupa hibah.

“Obyek sengketa ini adalah kewenangan lingkungan Peradilan Agama sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Gugatan yang diajukan penggugat,” jelas Edi.

Aset tanah yang menjadi sengketa antara bapak dengan anak ini berada di area Ponpes Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, di  Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Tanah seluas 1.030 meter2 ini menjadi sengketa saat dihibahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Shidiqiyyah (YPS). 

“Alhamdulillah, hukum itu buta, tetapi keadilan dan kebenaran bisa diraba dan diraih dalam kegelapan,” tegas Edi. (Red)

Pembaca

1 Komentar

  1. Harta anak adalah harta orang tua, jadi tanpa digugatpun harusnya diberikan saja.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama