Terkait PPKM Darurat, Forkopimda Jombang Gelar Press Conference

Terkait PPKM Darurat, Forkopimda Jombang Gelar Press Conference
Forkopimda Kabupaten Jombang


Jawapes, JOMBANG - Menyikapi adanya berita yang beredar, pada Rabu (7/7/2021) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang terjadi antrian pemulasaraan jenazah di kamar jenazah RSUD Jombang karena kematian akibat Covid yang tinggi baik yang positif, suspek dan probable sebanyak 13, yang terus bertambah sampai dengan 21 orang. 


Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang, TNI dan  Polri telah bersatu padu membantu kegiatan pemulasaraan dan pemakaman jenazah, sudah ada solusinya, sudah ada penambahan tenaga dari BPBD. 


Kami juga mohon media membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa  dalam PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 juga dilaksanakan penyekatan, ada 3 titik di antar kota, 18 titik di dalam kota, kami mohon dukungannya agar upaya penekanan mobilitas ini berjalan lancar dan baik.


Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kepada pelanggar. "Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM Darurat kami kenakan dalam kategori Tipiring," ujar Kapolres Jombang saat Press Conference bersama Forkopimda di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021) siang. 


Menurutnya, meski akan memberlakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. Namun melihat kondisi pelanggarannya. Tentu kita akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kita amankan.


"Hingga hari ini penerapan PPKM Darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP Pemkab Jombang  untuk diproses," jelas Kapolres Jombang.


Kapolres berharap, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan aturan lainnya yang mengikat. Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang, bisa ditekan. "Ini kepentingan kita bersama. Sektor-sektor yang memang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan, harapan kita untuk dipatuhi," pungkas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama