Kejaksaan dan Pengadilan Pemekasan "Kompak" Istimewakan Terdakwa Tipu Gelap?

Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan Klas 1B

Jawapes, PAMEKASAN - Dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Muhappah, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, akan segera menjalani tahap penuntutan dalam proses peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat. (21/6/21).


Saat proses peradilan berlangsung, sejatinya terdakwa Muhappah sendiri statusnya menjadi tahanan PN. Status tersebut ditegaskan pihak PN Pamekasan.


"Sidangnya kemarin mas dilakukan online, kemarin pemeriksaan saksi a de charge (meringankan terdakwa) dan pemeriksaan terdakwa. Dan kemungkinan minggu depan penuntutan. Sidangnya Selasa mendatang, melalui sistem online," ujar Ari selaku Humas PN Pamekasan saat ditemui di kantornya. (15/6/2021).


Ditanya soal kewenangan atas penahanan terdakwa saat ini, Ari mengaku setelah mendapat pelimpahan dari pihak Kejaksaan, penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangannya. Pihaknya juga menegaskan, sangkaan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


"Saat ini kewenangan penahanannya ada di PN. Dia sekarang menjadi tahanan PN dan Muhappah berada di lapas," terangnya.


Terpisah,  senada dengan apa yang di sampaikan oleh M. Maelan Kasie Pidum Kejaksaan Pamekasan tentang keberadaan terdakwa Muhappah tersebut.


"Sidangnya online mas, terdakwa ada di Lapas Pamekasan, dia ditahan di sana," Jelasnya.


Saat disinggung untuk sidang selanjutnya dan tuntutan terdakwa Muhappah dirinya mengarahkan langsung ke Agus Samsul Arifin saja selaku jaksanya. (16/6/2021).


Terkait semua keterangan dari pihak kejaksaan dan PN Pamekasan sepertinya mendapat bantahan dari Saiful pihak humas Rutan Pamekasan Madura saat di konfirmasi melalui jaringan selulernya dan meminta nama lengkap terdakwa Muhappah untuk di cek. 


"Tidak ada ini pak didata kami, atas nama Muhappah dari Desa lembung," terangnya. (tim/Red)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama