Diduga Sengaja Manipulasi Pajak, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Diduga Sengaja Manipulasi Pajak, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Kakanwil DJP Jatim II Lusiani saat ungkap kasus pajak 


Jawapes, SIDOARJO - Dugaan kesengajaan memanipulasi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, 3 tersangka berinisial YGS, NEI dan DY diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II.


Dalam jumpa persnya, Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani menyampaikan bahwa faktur pajak yang dilaporkan tersebut tidak sesuai dengan tata cara perpajakan sehingga merugikan pendapatan Negara sebesar Rp2,6 Miliar.


Lanjut Lusiani, sebagai pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran Sidoarjo, kedua tersangka YGS dan NEI ini menggunakan modus yaitu melakukan pemesanan dan pembelian dengan faktur pajak tidak berdasarkan nilai transaksi sebenarnya. Tindak pidana yang dilakukan para tersangka ini mulai Januari 2008 hingga Mei 2019.


"Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online. Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,” ungkap Lusiani, Rabu (3/3/2021).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sedangkan untuk denda dikenakan antara dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.


Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kakanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan uang negara.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama