BC Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Pornografi

BC Juanda menggelar pemusnahan barang ilegal

Jawapes, SIDOARJO
- Walau masih pandemi Covid-19, berbagai upaya penggagalan dilakukan Bea Cukai Juanda terutama barang ilegal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.


Disampaikan oleh KPPBC Juanda Budi Harjanto, dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021, 848 penindakan terhadap rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek antara lain : Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain sudah dilakukan.


"Nilai perkiraan barang tersebut Rp2.077.564.480 hingga menyebabkan total potensi kerugian Negara sebesar Rp1.249.676.857. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ungkap Budi Harjanto kepada awak media, Rabu (3/3/2021).


Lanjut Budi, dari 2.033.360 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai barang yang harus dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.


"Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga melakukan pemusnahan terhadap 84 unit sex toys atau barang pornografi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat/generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang," tandas Budi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama