Jawapes Surabaya - Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengungkap percobaan pembunuhan dengan disertai penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelaku disebuah kost-kosan di jalan Genting Tambak Dalam Gg. V Surabaya.
Kapolsek Asemowo Surabaya AKP Hari Kurniawan mengatakan, saat ini pelaku percobaan pembununuhan dengan disertai penganiayaan berinisial SH (28) warga Petukangan Tengah 28-i Surabaya sudah kami amankan. Saat dikonfimasi awak media Jawapes, (28/11/2020).
Awalnya, Kapolsek Asemrowo melanjutkan, pelaku mencari alamat seorang perempuan berinisial DW dengan cara menghubungi kakaknya berinisial (AS) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun sebab nomer What's App (WA) dan Facebooknya perempuan itu sudah diblokir.
Hari menjelaskan, kakak pelaku SH kemudian memberitahukan bahwa alamat dari kakak perempuan tersebut berada di jalan Kermil Surabaya, kemudian pelaku bergegas mencari alamat tersebut. Akhirnya pelaku bertemu dengan kakaknya DW dan diberi alamat tempat kost DW yang berada di jalan Genting Tambak Dalam V Surabaya, sambungnya.
Akhirnya, pelaku SH merencanakan pengancaman dan pembunuhan terhadap suami DW dengan mempersiapkan pisau dapur yang dibungkus kaos warna kuning lalu dimasukan ke dalam jok motornya kemudian pergi ke rumah temannya yang berinisial AG yang berada di jalan Nyamplungan Surabaya untuk diajak ke tempat kost-kosan DW, terangnya.
Ketika dilokasi kost-kosan, Kapolsek Asemrowo membeberkan, pelaku bersama temannya bertemu suami DW pada saat keluar dari kostnya lalu pelaku bertanya, "apa disini ada yang bernama DW lalu dijawab iya ada istri saya," saat DW keluar sambil video call dengan kakaknya, seketika pelaku langsung menyiram DW dengan air keras kemudian pelaku mengambil pisau di dalam jok motornya lalu terjadilah perkelahian.
Pelaku kemudian menjambak dan serta membentur-benturkan kepala suami DW ke lantai (Paving) lalu menghunuskan pisaunya ke perut suami DW tapi tangan kanan pelaku sempat dipegang oleh suami DW, sambungnya.
Akhirnya, warga datang ke tempat lokasi kejadian perkelahian dan berhasil melerainya kemudian membawanya ke Mapolsek Asemrowo Surabaya beserta barang bukti pisau, handphone dan motor honda beat serta kuncinya kontak dan STNK, ucapnya.
Di duga motif perencanaan pembunuhan dan penganiayaan ini dikarenakan sakit hati dan balas dendam sebab DW mantan istri dari kakak pelaku. Sementara ini kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 338 Jo. Pasal 53 KUHP Subs. Pasal 353 (1) Subs. Pasal 351 (1) KUHP, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar