Jawapes Surabaya - Seorang berinisial RR (34) warga Kencanasari Timur 14/1 Surabaya dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh pemilik mobil rental (Korban) terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
RR sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, berdasarkan surat laporan Nomor : STTP/B/782/VIII/RES.1.11./2020/Jatim/ pada Hari Senin 24 Agustus 2020 di Polrestabes Surabaya.
Kepada awak Media Jawapes, pemilik mobil rental mengatakan, awalnya RR datang ke kantor dan berencana mau menyewa mobil sebanyak 20 unit dibuat untuk disubkan di perkantoran, (28/8/2020).
Setelah terjadi kesepakatan harga sewa mobil antara pemilik mobil rental dan RR (Penyewa) yaitu, satu unit mobil disewa seharga Rp 300 ribu Per-hari, akhirnya semua jenis mobil itu dibawa RR, jelasnya.
Mobil yang disewa RR jenisnya bermacam-macam salah satunya yaitu mobil Innova ribon warna hitam dan asa avansa, lanjutnya.
Awal pembayaran sewa mobil sebanyak 20 unit ini dilakukan RR secara tunai (Cash) saat itu. Namun, setelah itu RR tidak melakukan pembayaran sewa mobil hingga sampai satu bulan, terangnya.
Pemilik mobil rental kemudian melakukan pencarian mobilnya karena RR yang dihubungi beberapa kali melalui ponselnya tidak aktif, akhirnya ditemukan dan diketahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan, sambungnya.
Mobil itu digadaikan RR senilai Rp 25 juta tiap unitnya kepada seseorang dan RR sendiri sudah melarikan diri (Kabur), tandasnya.
(Mulyono)
Pembaca
Posting Komentar