Menekan Penyebaran Covid-19, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi


Jawapes Surabaya - Operasi (Ops) yustisi di tempat keramain dalam rangka penerapan protokol kesehatan, digelar Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, bersama Pangdam V/ Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Sekda Provinsi Jawa Timur dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam Ops yustisi ini dibagi 2 Tim, masing-masing berada di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo dengan target sasaran tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru diantaranya, warung kopi (Warkop) dan pengguna jalan raya, baik kendaraan bermotor roda dua maupun empat. 

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini diberangkatkan Kapolda Jatim bersama Pangdam V/Brawijaya dari Korem 084/BJ pada malam hari Pukul 20.00 WIB, (17/9/2020).

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter. Mereka yang melanggar lalu diangkut kemudian dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga sampai dilakukan sidang di tempat sedangkan sidangnya sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolda Jatim bersama Pangdam V/Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim serta Forkopimda Jatim, melakukan pemantauan secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di dalam pelaksanaan operasi yustisi ini.

Menurut Kapolda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa tim yustisi Covid-19 hunter ini dibagi dua yakni, bersifat stasioner yaitu tempat-tempat yang berpotensi dengan berdasarkan analisa terjadinya klaster baru seperti tempat cafe maupun warkop. 

Bersifat mobile yakni patroli yang kemudian mendapatkan pelanggar setelah itu dikumpulkan di satu lokasi yang mana akan dilakukan sidang di tempat bagi pelanggar, lanjutnya. 

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, di dalam pelaksanaan operasi yustisi malam ini dibagi dua tim yakni, "Tim Hunter dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo". Tim Hunter Covid-19 ini akan menyasar di beberapa tempat (Lokasi) 

yang dianggap sebagai klaster baru seperti cafe maupun warkop dan serta dilakukan operasi yustisi keliling, sambungnya.

Pelaksanaan sidang terbuka ini akan menghadirkan hakim untuk melakukan sidang di tempat seperti sidang tipiring, hal ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 serta Perwali dan Perbup, tandasnya.

Pangdam V/ Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, sebagian masyarakat masih ada yang belum sadar untuk mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus dan sekaligus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat. Nantinya pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam.

"Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan," tutur Pangdam V/ Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama