Polda Jatim Melakukan Patroli Tegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020


Jawapes Surabaya - Dalam rangka meneggakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) serta di masa tatanan kehidupan baru, maka Polda Jatim melaksanakan patroli gabungan skala besar yaitu "Operasi (Ops) Aman Nusa II Semeru 2020".

Di dalam patroli gabungan skala besar ini Polda Jatim bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Banser dan serta Mahasiswa, hal ini sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan di dalam segala kegiatan sosial masyarakat, khususnya di wilayah Kota Surabaya, Jumat, (28 Agustus 2020).

Sebelum dilakukan giat patroli gabungan skala besar, terlebih dulu dilaksanakan apel persiapan yang dipimpin oleh Kompol Yudho anggota Dit Sabahara Polda Jatim di bawah Gedung Patuh Mapolda Jatim pukul 21.00 WIB.

Setelah itu rombongan petugas patroli bergerak melakukan penyisirian dengan menuju di sebuah tempat keramaian diantaranya, Stay in Story Cafe di jalan Sutorejo Surabaya dan Wisata Kuliner jalan Mulyorejo Surabaya serta Dimsum Choie di jalan Merr Surabaya.

Di dalam pelaksanaan patroli, petugas masih mendapati sebagian masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Pemerintah guna untuk pencegahan penularan Covid-19 yaitu masih banyak pengunjung duduk bergerombol dengan tidak menjaga jarak serta tidak menggunakan masker.


Petugas juga menghimbau kepada pengunjung/pembeli agar menjalankan protokol kesehatan supaya terhindar dari penularan virus Covid-19 dengan memberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19.

Disamping itu pula, petugas juga memberikan saran kepada pengunjung maupun pemilik usaha supaya melakukan pembatasan secara sosial (Social Distancing) dan menjaga jarak fisik satu dengan yang lainnya serta menggunakan masker disaat keluar rumah dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Selain itu pula, bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka petugas Satpol PP menyita KTP, baik pengunjung maupun  pengelola-nya, jika masih berkerumun dengan melewati batas jam malam pukul 22.00 WIB.

Bahkan petugas juga melakukan tindakan hukuman disiplin ringan kepada pengunjung yang melanggar supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu   petugas membubarkan pengunjung dan serta memerintahkan kepada pemilik untuk menutup tempat usahanya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama