PUSAT STUDI RUMAH PANCASILA

      Ir. Prihandoyo Kuswanto
Di Rumah Tokoh Pergerakkan HOS Tjokroaminoto.

Jawapes Surabaya - 
No : 001/08/VI/ RP/ 2020 Perihal : Penolakan RUU-HIP.
Sifat.     : Surat terbuka.

KEPADA YTH : 
KETUA DPR RI 
KETUA PARTAI  PDIP
KETUA PARTAI  GOLKAR.
KETUA PARTAI GERINDRA
KETUA PARTAI  NASDEM.
KETUA PARTAI PAN
KETUA PARTAI PKB
KETUA PARTAI PKS
KETUA PARTAI PPPM
KETUA PARTAI DEMOKRAT
DI. Jakarta .

Dengan hormat Bersama surat ini, kami dari kelompok masyarakat yang tergabung di dalam Pusat Studi Rumah Pancasila menyampaikan beberapa hasil tela'ah dan kajian mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang merupakan inisiatif dari DPR .
Dari kajian di Rumah Pancasila kami menemukan terjadi ketidak tepatan RUU HIP yang meletakan Ideologi Pancasila berada di UU .

Kajian kami sebagai berikut:
1. Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Staat Fundamental Norm yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

2. Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk rantai hirarki norma-norma yang berujung pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai grundnorm apabila eksistensi dan nilai kebenaran dari norma tersebut diandaikan dan tidak dapat ditelusuri lagi.Meletakan Pancasila pada RUU HIP adalah meruntuhkan Pancasila sebagai Grundnom sehingga merusak tatanan hirarki hukum yang ada.

3. Diuraikan bahwa dari rumusan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945) menjadi jelas bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma dasar negara atau norma fundamental negara ( staatsfundamentalnorm) dan sekaligus merupakan cita hukum ( recht idee)

4. Rumusan Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan pendiri negara adalah rumusan Pancasila yang terurai didalam alenea ke IV Pembukaan  UUD 1945 bukan rumusan Pancasila 1 Juni yang dipidatokan oleh Bung Karno sebagai konsep  dasar negara .

 5. Dalam pidato Bung Karno Tanggal 17 Agustus 1963 Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa di pisahkan arti nya bahwa Rumusan Pancasila yang berada di alenea ke IV Pembukaan UUD 1945 itulah yang mendasari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia .

Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “...Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu“pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kitapunya deepest inner self. 
17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independencedan satu declaration of independence. Bagi   kita, maka   naskah  Proklamasi  dan  Pembukaan  Undang-Undang   Dasar  1945 adalah satu. Bagi kita maka, naskah  Proklamasi   dan  Pembukaan  Undang-UndangDasar 1945  tak dapat dipisahkan satu dari yang  lain.  
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan  Undang-Undang  Dasar 1945 adalah loro-loro ning atunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence. Lain bangsa,hanya mempunyai  proclamation of independencesaja. Lain  bangsa lagi, hanya  mempunyai declaration of   independence saja.

Kitamempunyai  proclamation  of independence dan declaration of  independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan  tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia bahwa, rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, danmemberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena  seperti tadi saya  katakan, Proklamasi  kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah  dan  batiniah –fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration   of independence kita, yaitu  Pembukaan  Undang-Undang Dasar  1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan  kita, untuk mengetahui  tujuan dalam memperkembangkan  kebangsaan kita, untuk setia  kepada suara batin yang  hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 denganPembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyaifalsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman,tidak mempunyai arah,  tidak  mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai  tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa  “proklamasi”,  tidak  mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala“isme”,akan merupakan  khayalan belaka,–   angan-angan kosong-melompong  yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak.. Saudara-saudara.. Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai seginegatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaanasing  yang  bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di  bumi kita, menyapu-bersih  segala kolonialisme  dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkankemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian  bangsaIndonesia dalam arti seluas-luasnya: 
Kepribadian politik, kepribadian ekonomi.
Kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan.
Pendek kata kepribadian  nasional. Kemerdekaan dan  kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepadamasing-masing....

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: 

Kemerdekaan untuk bersatu, 
Kemerdekaan untuk berdaulat.
Kemerdekaan untuk adil dan makmur.
Kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi.
Kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat. Kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia.
Kemerdekaan yang berdasar  kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945........
Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah :Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan  dan MenjalankanNegara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidakmengunakan rumusan Pancasila 1 Juni tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Aleneake IV Pembukaan UUD 1945 misalnya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan YangMaha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber  Ketuhanan, Kemerdekaan yang Ber Kemanusiaan Yang adil dan  beradab bukan kemerdekaan  yang berkemanusiaan. Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan  Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP. Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan,bukankemerdekaan   yang  ber  kerakyatan kemerdekaan yang  mewujudkan suatu keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Kemerdekaan yang bertujuan mewujudkanKeadilan  sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan  mewujudkan keadilan sosial".

6. Mengenai kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentangMemorandum  DPR-GR  Mengenai   Sumber   Tertib  Hukum   Republik Indonesia danTata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR inidisebutkan bahwa UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila sebagai sumberdari segala sumber hukum. Dalam   memorandum  DPR-GR disebutkan bahwa:  Ketentuan-ketentuan  yangtercantum di dalam pasal-pasal  Undang Undang Dasar adalah ketentuan-ketentuanyang  tertinggi tingkatnya yang  pelaksanaannya  dilakukan dengan Ketetapan MPR,Undang-undang atau Keputusan Presiden. Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPRRI   Nomor   III/MPR/2000   tentang Sumber Hukum dan Tata  Urutan  PeraturanPerundang-undangan, disebutkan bahwa: “Undang Undang Dasar  1945 merupakanhukum   dasar tertulis   Negara   Republik Indonesia,   memuat   dasar dan  garis  besar hukum dalam penyelenggaraan negara.” Oleh sebab itu Ideologi Pancasila tidak bisadiletakan sebagai UU sebab Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum .

7. Lahirnya ide RUU HIP adalah akibat dari kebingungan setelah UUD 194 diamandemen  terjadi kekosongan ideologi. Sehingga   negara   ini   sudah  tidak berideologi Pancasila. Pancasila   sebagai   Ideologi negara adalah UUD 1945  dari pembukaan , batang tubuh , dan Penjelasan nya bukan nya arti  Ideologi itu adalah kumpulan ide –ide atau kumpulan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila . jadi Ideologi Pancasila itu Ideologi  negara bukan lima sila pada Pancasila sebab  lima sila itu adalah Philosophygroundslag ataudasar negara . 

8. Perlu   saya   ingatkan  bawah UUD 1945  itu adalah  UUD yang keramat itu yang dikatakan  Bung Karno. Para pengamandemen UUD 1945  rupanya kurang literasi sehingga tidak memahami apa itu UUD 1945, bahkan pembuat ide RUU HIP juga minim akan literasi terhadap Pancasila , UUD 1945. Seperti yang  di ucapkan oleh Bung Karno  dalam laporan pembahasan UUD pada sidang  BPUPKI   .......................”  Alangkah  keramatnja, toean2  dan   njonja2   jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah  oendang2  sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih  doeloe,sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2  jang  maha   hebat, bahkan  kadang2  dengan revolutie  jang  maha hebat,dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Oleh karena  itoe kita beberapa  hari jang  laloe sadar akan  pentingnja  dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoekkepada   Allah  S.W.T.,   mohon   dipimpin  Allah   S.W.T.,   mengoetjapkan:  Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihimwaladhalin.

Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2dasar kita,  bentoeknja  negara kita,  jaitoe  sebagai  jang tertoelis   atau  soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1  dari pada rantjangan oendang2 dasar  jang kita  persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.”..Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara bukan dengan dengan singkat , tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945 ,Dengan demikian jihat mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negeri nya .

Demikian surat kami, semoga  menjadi wawasan anggota  DPR  sangat berbahaya RUU HIP jika di undangkan  akan menjadi pertentangan yang maha hebat,
yang akan  merusak tatanan  kehidupan berbangsa dan  bernegara  seperti apa  yang diperingatkan bung Karno dalam pidato laporan pembahasan UUD di BPUPKI .

KETUA RUMAH PANCASILA 
(Ir.PRIHANDOYO KUSWANTO)
Surabaya 10 juli 2020.
(CSan/Prihand).
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan