Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sekaligus Sebagai Pengedar Narkoba


Jawapes Surabaya - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku sebagai kurir dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan extacy yang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Porong di daerah Simo Gunung Kramat Timur Surabaya.

Selain menangkap pelaku M. Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) keduanya warga Simo Gunung Kramat Surabaya dan   merupakan saudara ipar ini, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil extacy serta barang bukti lainnya.

AKP Kennard Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil pengungkapan narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat sebelumnya bahwa di daerah Simo Gunung Kramat Surabaya ada peredaran narkoba, (14/7/2020).

Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, akhirnya berhasil menangkap pelaku M. Arifin dan Arik Wijayani di  jalan Simo Gunung Kramat Timur II/26-A Surabaya dan juga mengamankan sabu-sabu seberat 25 gram beserta bungkusnya dan pil extacy sebanyak 1262 butir, lanjutnya.

Disamping itu pula, lima buah handphone (Hp), dua buah kartu ATM BCA dan BRI, tiga unit motor yaitu honda vario, scoopy dan honda CBR dan satu unit mobil inova serta sertifikat tanah di jalan Bringkang Menganti Gresik yang merupakan pembelian dari hasil upah bandar narkoba di Lapas Porong juga turut diamankan, terangnya.

AKP Kennard menjelaskan, secara bergantian pelaku mengambil sabu-sabu seberat 3 Kg dan pil extacy sebanyak 6000 butir di daerah Bungurasih Waru Sidoarjo dengan sistem ranjau dalam setiap bulannya.


Narkoba tersebut kemudian oleh pelaku dikirimkan dan diedarkan di daerah Surabaya serta Sidoarjo berdasarkan perintah dan petunjuk dari bandar narkoba yang berada di Lapas Porong, sambunya.

AKP Kennard membeberkan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, jika barang-barang narkoba ini habis dikirimkan dan diedarkan ke pemesannya kemudian uang tersebut dibagi untuk pelaku M. Arifin mendapatkan bagian Rp 7,5 juta dan Arik Wijayani mendapatkan Rp 2,5 juta.

Pelaku M. Arifin mengaku bahwa Ia menjalankan sebagai kurir dan serta pengedar narkoba sudah berjalan satu tahun sedangkan pelaku Arik Wijayani mengaku karena suaminya meninggal dan tidak ada yang mencarikan nafkah, tambahnya.

Kedua pelaku ini merupakan jaringan dari Lapas Porong, saat ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan