Jawapes Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan merubah akun email milik suatu perusahaan yang terkait transaksi pembayaran dari PT. Toyoba di Jepang kepada PT. Trias Sentosa Sidoarjo.
Setelah melakukan penyidikan dengan mendasari adanya laporan dari PT. Trias Sentosa dan PT. Toyoba ke Polda Jatim, akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yaitu Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggriawan, ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi AKBP Catur Wibowo Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,(16/7/2020).
Awalnya kedua pihak perusahaan antara PT. Trias Sentosa dengan PT. Toyoba di Jepang melakukan kerjasama jual-beli produk plastik, PT. Trias Sentosa sebagai penjual produk dan PT. Toyoba sebagai pembeli, lanjutnya.
Pembayaran transaksinya disepakati dengan melakukan pengiriman invoice/tagihan melalui akun email resmi perusahaan kedua belah pihak, tuturnya.
Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, akun email resmi perusahaan dari kedua belah pihak ini dipalsukan dan datanya dimanipulasi (Dibuat sama/mirip) serta rekening penerima pembayaran (Transfer) dirubah oleh para tersangka ke rekening bank BCA.
Hal ini dilakukan agar transaksi pembayaran dari pihak PT. Toyoba di Jepang kepada pihak PT. Trias Sentosa, agar beralih ke rekening PT. Kalimantan kuasa Karya milik tersangka Denny Anggriawan, sambungnya.
"Maka di saat PT. Toyoba di Jepang melakukan transaksi pembayaran (Transfer) sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 8,6 M, yang seharusnya ke PT. Trias Sentosa, akhirnya beralih ke PT. Kalimantan Kuasa Karya," jelas Kabid Humas Polda Jatim.
"Akibatnya, PT. Trias Sentosa Sidoarjo ini mengalami kerugian uang senilai kurang lebih Rp 8,6 M," tegasnya.
Ketiga tersangka ini memiliki peran di dalam aksi kejahatannya, tersangka Syahrudin Noor berperan mencuri data dari PT. Trias Sentosa dan Reza Hernanda berperan memanipulasi data informasi elektronik milik PT. Trias Sentosa.
Denny Anggriawan sebagai pemilik rekening perusahaan PT. Kalimantan Kuasa Karya yang bergerak dibidang batu bara berperan sebagai penerima dana hasil kejahatan, bebernya.
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 46 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-undang R.I nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ketiga tersangka juga dikenakan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar