Pertahankan Opini WTP Dua Tahun Beruntun, Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati tanggamus sampaikan pertangungjawaban Ranperda APBD 2025
Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Jawapes Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tengah keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua tahun berturut-turut, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (22/6/2026).


Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim itu turut dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan.


Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Ranperda ini kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saleh Asnawi.


Pada kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan kabar membanggakan bahwa Pemkab Tanggamus kembali meraih opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, menjadikannya raihan WTP dua kali secara berturut-turut.


Penyampaian pertanggungjawaban Ranperda 2025
Poto bersama usai penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah bersama DPRD serta dukungan masyarakat Kabupaten Tanggamus.


“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.


Dalam pemaparannya, Saleh Asnawi menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,641 triliun atau 95,48 persen dari target sebesar Rp1,719 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,702 triliun.


Dari capaian tersebut, Pemkab Tanggamus membukukan surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar minus Rp16,64 miliar, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.


Bupati berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Gunawan melaporkan rapat paripurna dihadiri 30 anggota DPRD, sedangkan 15 anggota lainnya berhalangan hadir, terdiri dari satu orang sakit dan 14 orang izin. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan