Jawapes Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik amankan seorang warga Benjeng tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
S (39) warga asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik beralamat di Desa Sekargeneng RT 02, RW 01 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diamankan saat diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan Warkop Suparman Jalan Sekargeneng Desa Kandangan, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Minggu (12/07) sekitar pukul 22.45 wib.
Kasat Satresnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH, MH., menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa terdapat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Saat kami tangkap, barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok di saku baju depan sebelah kanan," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Selasa (14/7/2020).
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa berhasil diamankan, antara lain
- 1 botol plastik bekas berisi 14 potongan sedotan plastik dan masing - masing dililit isolasi bening serta didalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing ±0,24 (Nol koma dua empat), ±0,18 (Nol koma satu delapan), ±0,20 (Nol koma dua puluh), ±0,22 (Nol koma dua dua), ±0,24 (Nol koma dua empat), ±0,22 (Nol koma dua dua), ±0,26 (Nol koma dua enam), ±0,30 (Nol koma tiga puluh), ±0,28 (Nol koma dua delapan), ±0,32 (Nol koma tiga .dua), ±0,30 (Nol koma tiga puluh), ±0,38 (Nol koma tiga delapan), ±0,34 (Nol koma tiga empat), ±0,34 (Nol koma tiga empat) berikut bungkusnya,
- 1 (satu) potongan kertas pink yang dililit isolasi bening dan berisi 1(satu) plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat timbang ±0,72 (Nol koma tujuh dua) berikut bungkusnya,
- Uang tunai hasil penjualan Rp 12.400.000,
- 1 (satu) Hp Samsung warna biru No. Simcard: 0812-3098-3929,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Putih Nopol.: W-2659-AX (tanpa STNK),
Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(mazjaz)
View
Posting Komentar