MENDASARKAN ATAU TIDAK MENDASARKAN TAP MPR NO.XXV TAHAUN 1966 RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (RUU HIP) WAJIB DITOLAK .
Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto Ketua Rumah Pancasila
Jawapes Surabaya- Muncul nya RUU HIP cukup membuat kegaduhan bangsa Indonesia semua tokoh dan Ulamarupanya sudah mulai geram dan menolak RUU HIP sebab dari sisi apapun RUU HIP tersebut tidak berdasar justru merusak tatanan kenegaraan dan menjungkir balikan hirarki hukum. Mengapa.. ?
Sebab :
1. Pancasila adalah Philosophy Grounslag yang letak nya diatas UUD 1945 .tidak bisa diletakan menjadi UU.
2. Pancasila sebagai sumber segala sumber Hukum tentu bukan berada dibawah UUD 1945 .Pancasila yang harus diacu harus nya Pancasila 18 Agustus 1945 yang rumusan nya berada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke empar bukan Pancasila 1 Juni 1945 yang merupakan Konsep Pidato Soekarno yang ditawarkan untuk menjadi dasar Indonesia Merdeka . Panca Sila itu yang Final adalah Panca Sila yang duraikan di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945.Mengapa ? Sebab di alenea ke IV itulah Panca Sila sebagai disain negara yang di proklamasikan 17 Agustus 1945.sebab Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan .
3. Yang dimaksud dengan Ideologi Negara Pancasila adalah kumpulan dari ide-ide atau gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila , oleh sebab itu Ideologi Negara Pancasila adalah UUD 1945 dari Pembukaan , Batng tubuh ,dan Penjelasan nya.
4. Dengan ada nya RUU HIP sama arti nya telah terjadi amandemen terselubung pada Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 .
5. Upaya menganti Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Pancasila 1 Juni adalah upaya untuk memaksakan masuk nya paham komunis pada pengertian Pancasila.
6. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia,bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, danmemberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu dengan ada nya RUUHIP maka primsip-prinsip itu justru dikhianati .
7. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita,untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalammemperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidupdalam kalbu rakyat kita.dengan adanya RUU HIP sama arti nya mengkhianati suarabatin ang hidup didalam kalbu nya rakyat kita hal ini juga diamandemen nya UUD1945 merupakan Pengkhianatan .
8. Bung Karno mengatakan , bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan darideclaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan
Pembukaannya itu.dan Pancasila yang ada di alenea ke IV pembukaan UUD 1945itulah yang menjadi dasar Proklamasi 17 Agustus 1945 .
9. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyaifalsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman,tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuanselain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.dengan mengunakanRumusan Pancasila 1 Juni maka sama arti nya Proklamasi kita tanpa “declaration” Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktifsaja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segalapenjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme daritanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam artiseluas-luasnya. kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,
10. DPR dan penguasa harus mengetahui bahwa Pembukaan UUD 1945 yang berisi rumusan Pancasila dan Proklamasi kemerdekaan itu semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi, kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandungatau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
11. Jadi sebagai bangsa itu kita harus merdeka. Pancasila bukan untuk menjadikan Manusia bermoral Pancasila. Sebab Pancasila itu sebagai Dasar Negara maka yang harus Pancasilais ya negara nya , aturan ketatanegaraan, cara mengatur negara nya.
12. Pembukaan , batang tubuh UUD 1945 dan penjelasan nya adalah pengejawantahan Pancasila didalam ketata negaraan.
13. Sementara manusia nya harus menjalankan agama nya dengan KAFA. " Yang Kristenjalankan Syareat Kristen dengan Kafa , Yang Hindu , Budah menjalankan syareat nyadengan kafa, begitu juga yang beragama Islam juga menjalankan syareat Islamdengan kafa". Maka, dengan begitu jika semua bangsa ini beragama dengan benar dan
menjalankan syareat agamanya maka akan tumbuh moralitas manusia yang baik danakan terjadi kerukunan keberagamaan dalam berbangsa dan bernegara .
14. Ideologi Pancasila itu Ideologi Negara jadi bagaimana negara ini dijalankan denganIdeologi Negara Pancasila ....” Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasarkemerdekaan..”UUD 1945 beserta Pembukaan nya itulah Ideologi Negara Pancasila
15. Pembukaan mulai dengan pernjataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harusdihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hak akankemerdekaan jang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannja hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung djawabkan lebih landjut,bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” djuga bukan hak kemerdekaanindividu jang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanja pengertian dalam arti abstrak dan hakekat. Djangansekali-kalli lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernjataan hak kemerdekaan bangsa daripada Pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan.Tidak demikian halnja, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannyadengan bangsa, dalam kedudukannja sebagai anggauta bangsa dan sebagai manusiadalam kedudukannja spesimen atas dasar atau dalam lingkungan djenisnja ialah “perikemanusiaan”. Sebaliknja bukan maksudnja djuga untuk menjatakan bahwa, perseorangan adalah seolah-olah anggauta bangsa, melulu pendjelmaan djenis, akan tetap seraja itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi.
16. Pemakaian “perikemanusiaan” djuga sebagai alasan untuk menghapuskanpendjadjahan, lagipula termasuknja sila “kemanusiaan jang adil dan beradab” dalamasas kerohanian Negara menundjukkan, bahwa dikehendaki untuk mendjadikan unsurkesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekatmanusia adalah machluk jang bersusun dalam sifatnja, ialah individu dan machluksosial kedua-duannja. Jadi bukan hanya dasar Kemanusiaan yang menjadi UUHIPtanpa menyebut Kemanusiaan Yang Adil dan beradab.
17. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara jangmelindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi Negara mengatasi segalapaham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian“pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesiaseluruhnja. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”.negara Persatuanbukan negara kesatuan sebab persatuan itu negara yang melindungi segenap bangsanegara yang mengatasi segala paham golongan bukan memaksa kan satu paham saja .Disitulah arti dari Bhenekatunggalika .
18. “pokok jang ketiga jang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara jangberkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Olehkarena itu sistem Negara jang harus terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat jang berdasar atas permusjawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia”.Dengan lain perkataan sistim Negara harus demokratis, djadi disini dititikberatkankepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifatmasjarakat Indonesia jang telah terdapat dan terselenggara padanja, ialah kedaulatanrakjat atas dasar permusjawaratan/perwakilan.
Jadi bentuk Pilkada Pilsung Pilpres adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945 , oleh sebab itu wajib UUD 1945 asli diberlakukan kembaliagar tidak muncul RUU HIP yang merusak tatanan kenegaraan .
19. Ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat), tidakberdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) ...... Pemerintahan berdasar atas sistimKonstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan jang tidakterbatas). Dengan diamandemen nya pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Kedaulatan berada ditanganrakyat dan dilaksanakan sepenuhkan oleh MPR, Setelah diamandemen Pasal 1 ayat 2menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat. Secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD ? Siapayang menjalankan Kedaulatan rakyat itu pasal berapa ? juga tidak jelas .Akibat dari amandemen yang melahirkan kerusakan ketatanegaraan maka munculahpikiran-pikiran yang aneh seperti RUU HIP.
20. Visi Negara Republik Indonesia didalam Pembukaan dituliskan Merdeka, Bersatu, Berdaulat , Adil dan Makmur. Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat :
1. bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskankehidupan bangsa.
2. bersifat internasional ialah, "ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perudjudan daripadamatjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjumabangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan.
21. Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagiseluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagisetiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warganegara perseorangan. Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangansendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara. Disinilah ketika amandemen UUD 1945 rupa nya banyak yang tidak mengerti bawahKeadilan sosial itu adalah Protes keras para pendiri negeri ini pada Individualisme ,Liberalisme , Kapitalisme . Atas dasar argumentasi dan dokumen-dokumen berdiri nya Negara Republik Indonesia makaRancangan Haluan Ideologi Pancasila harus ditolak karena mengkhianati ProklamasiKemerdekaan 17 Agustus 1945. Mengkhianati Pembukaan UUD 1945, Mengkhianati
Ideologi Pancasila. Oleh sebab itu perlu diusut pengusul RUU HIP untuk di proses hukumkarena telah melakukan pengkhianatan mengaburkan Pancasila yang sah rumusan padapembukaan UUD 1945 alenea ke IV terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
(CSan/Prihand)
Pembaca
Posting Komentar