Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Online

Jawapes Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus dugaan terhadap tindak pidana penipuan online, Jumat (5/6/2020).

Dari hasil keterangan yang dihimpun oleh Polresta Banyumas, bahwa pelaku merupakan seorang perempuan berinisial LNS (23) asal Desa Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara. Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan modus dengan memasang foto dan nama Arif sebagai Perwira TNI berpangkat Letda melalui aplikasi WhatsAppnya.

Dari kejadian modus seperti ini, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada dalam bermedia sosial, karena kerap terjadi berbagai macam modus penipuan dilakukan melalui dunia maya. Apalagi penipuan dengan mengatasnamakan petugas, baik Polri maupun TNI itu perlu dipertanyakan, imbaunya.

Atas dasar laporan Polisi oleh satu diantara korban lainnya, pelaku berhasil diamankan. Pelapor berinisial ARP (25) asal Kecamatan Kembaran yang berprofesi sebagai perawat disalah satu Rumah Sakit yang ada di kota Purwokerto merupakan korban penipuan online.

Melalui telepon, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dirumahnya. Menurut pengakuan pelaku, korbannya ada 6 orang dan targetnya adalah yang berprofesi sebagai perawat rumah sakit (RS). Modus yang dilakukan, pelaku mengaku sebagai Perwira TNI berpangkat Letda melalui aplikasi WhatsApp dengan mengambil profil foto dari Instagram.

Proses tipuannya membutuhkan waktu 2 sampai 3 bulan, hingga dipastikan antara pelaku dengan korban seolah terjalin hubungan spesial. Saat melakukan komunikasi melalui telpon genggamnya, pelaku menyamar dengan suara mirip seorang laki-laki untuk meyakinkan korban.

Selanjutnya, pelaku meminta uang dengan cara meminjam dan beralasan untuk biaya pengobatan Ibunya yang sedang sakit atau mengelabui dengan berbagai alasan lainnya. Karena rasa percaya dan sudah terasa ada kedekatan, dimana pelaku mengaku merupakan Perwira TNI pada akhirnya korbanpun mentransfer sejumlah uang melalui rekening Bank BCA dan BRI kepada pelaku, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan perbuatan ini sejak bulan Juni 2018. Terkuaknya dugaan tindak pidana penipuan online tersebut, berdasarkan laporan korban yang ke 6. Saat itu korban merasa aneh, karena nomer telepon genggam pelaku tidak bisa dihubungi lagi setelah mendapatkan transferan sejumlah uang. "Diakui korban ke 6, komunikasi melalui whatsapp dengan pelaku berjalan dari bulan April hingga Juni 2020," jelasnya.

Untuk sementara, total kerugian yang dialami korban sejumlah Rp. 35.600.000,-

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, disertakan sebagai Barang Bukti (BB) antara lain ;
- 2 buku rekening Bank BCA, a.n Laila Nur dan rekening Bank BRI, a.n Aryati.
- 2 buah kartu ATM Bank BCA dan ATM BRI.
- 1 buah Handphone merk Samsung A50 beserta box.
- 1 lembar bukti penarikan uang dari Bank BCA.
- 1 lembar STNK motor beserta kuncinya.
Dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP. (Cpt)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama