Ustad Yusuf Mansyur Datang Ke Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Nama publik figur Ustad Yusuf Mansyur dicatut oleh tersangka penggelapan dan penipuan yang berkedok perumahan syari'ah yang berada di wilayah Sidoarjo, berhasil diungkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ustad Yusuf Mansyur (UYM) mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi  di dalam kasus perumahan syari'ah fiktif dan sekaligus memberikan klarifikasi kepada awak media.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugroho mengatakan, kasus ini sudah berjalan sejak 2019 yang lalu, yang dimana bulan Juli 2019 hingga sampai Februari 2020 ada sekitar 10 laporan (LP) dan jika ditampung semuanya bisa lebih dari 10 laporan, (6/3/2020).

Sandi Nugroho menerangkan, korban saat ini sebanyak 40 orang dan sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Mereka dijanjikan sebuah perumahan yang bertajuk perumahan syari'ah, tersangka di dalam memasarkan serta mengiklankan dengan mencatut nama UYM, sambungnya.

"Ketika ditangkap dan dilakukan penyidikan, tersangka SM mengaku tidak kenal dengan UYM. Namun, tersangka SM mengaku pernah bertemu dengan UYM," jelas Sandi.

Sandi Nugroho membeberkan, begitu hebatnya tersangka melakukan pemasaran dan mengiklankan perumahan syari'ah fiktif ini sehingga para korbannya banyak tertarik. Setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan kroscek ditempat yang digunakan perumahan syari'ah di wilayah Sedati, Sidoarjo, bahwa tanah tersebut milik orang lain dan bukan miliknya, lanjutnya.

Dalam rangka memasarkan perumahan syari'ah fiktif ini, tersangka SM telah mencangkup hak orang lain dan bukan haknya sendiri untuk diperjual-belikan dan mendapatkan keuntungan pribadi, tegasnya.

Tersangka SM juga menjanjikan akan membangun sekitar 2000 kapling, kalau 2000 kapling dikalikan Rp 100 juta saja berarti sudah hampir Rp 200 M, padahal harga rumah yang ditawarkan termurah sekitar Rp 450 juta, imbuhnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih arif dan bijaksana serta jangan lupa dikroscek supaya untuk bisa mendapatkan berita perumahan yang benar".

Barang bukti yang diamankan diantaranya, lima unit motor vespa, satu bendel buku tabungan, sebuah mobil cevrolet dan uang tunai Rp 100 juta serta empat unit rumah di Bumi Wonorejo Surabaya. Tersangka kami jerat dengan Pasal penipuan dan penggelapan serta Undang-undang money loundering, pungkasnya.

Ustad Yusuf Mansyur mengatakan, saya tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi dengan tersangka SM apalagi menerima keuntungan dan bahkan tidak ada tanda tangan MoU serta tidak pernah ke TKP.

"Nama saya bukan punya saya tapi milik Allah SWT, gak papa kita maafkan saja, tapi proses hukum buat para korban mesti dikembalikan dan diproses oleh Kepolisian," tandasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama