Selama Menjabat, Oknum Kades Campur Diduga Punya Nilai Raport Merah

jawapes.or.id - Selama Menjabat, Oknum Kades Campur Diduga Punya Nilai Raport Merah


Jawapes Nganjuk
- Nyaris satu tahun lebih Musito menjabat sebagai Kepala Desa Campur memimpin roda pemerintahan Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Dalam menjalankan roda itu, menyimpan masalah atau bermasalah? Yang kemungkinan dapat berakibat merugikan perekonomian pemerintah desa ? 

Rumor yang berkembang di masyarakat Desa Campur bahwa tanah sawah kas desa yang terletak di Dusun Mboro Desa Sumberjo Kecamatan Gondang dari hasil tukar guling dengan tanah masyarakat yang sudah bersertifikat. Hak milik tanah kas Desa Campur sejak tahun 2005 di lelang sewa tahunan dan laku Rp 5 juta dalam tiap tahun, namun sejak Musito jadi Kades, kok tidak dilelang.

Bambang Jogotirto selaku ketua panitia lelang sewa tahunan atas tanah sawah kas Desa Campur saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa "Tanah sawah kas Desa Campur yang ada di Mboro itu tidak boleh di lelang oleh Pak Kades Musito, pokoknya tidak boleh dilelang," terang Bambang kepada awak media.

Disinggung tanah sawah bengkok Jogoboyo Pule yang kosong kok tidak dilelang juga, Bambang Jogotirto juga menambahkan bahwa itu urusan Pak Kades, tambahnya dengan serius saat di balai desa, Rabu (11/3/2020) pada jam kerja.

Secara terpisah di tempat yang sama Kepala Desa Campur pihaknya menjelaskan bahwa,"Tanah kas desa di Mboro itu tidak ada yang nawar  karena timur sawah itu sungai dan mudah ambrol makanya tidak ada yang nawar, Rp 750 ribu per seratus are tidak ada yang nawar, sekarang bero (tanpa tanaman)," tegas Musito.

Begitu pula dengan program PTSL 2020 yang diterima Desa Campur, keinginan seorang Kades ingin mencari keuntungan dari program tersebut justru membuat masalah dengan dugaan materai palsu.

Dari rumor yang berkembang di masyarakat bahkan tercium oleh publik, oknum Kades Campur dimaksud telah lapor ke praktisi hukum karena merasa dirugikan akibat pembelian ribuan Materai 6000 dengan harga Rp 4500 dari pensiunan karyawan post di wilayah Kecamatan Rejoso, dimana materai tersebut digunakan pemberkasan program PTSL tahun 2020.(Kom)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama