Mahasiswa Jual Miras Jenis Ciu di Pantai Klatak Digrebek Polisi


Jawapes Tulungagung – Polsek Besuki Tulungagung menangkap seorang pedagang  berinsial MKR (22) asal Jalan Ngadisimo gang 2 kelurahan Ngadirejo Kediri yang kedapatan menjual miras oplosan jenis ciu di Pantai Klatak masuk dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, Minggu  (08/03/2020) .

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 botol  ukuran 600 ml berisi cairan warna putih bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis ciu, 3 botol berisi 1.5 ltr  serta uang tunai Rp 663.000 hasil penjualan miras jenis ciu .

Kapolres Tulungagung , AKBP Eva Guna Pandia dalam keterangan persnya, Kamis  (12/03/2020) siang mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ke  kawasan objek wisata Pantai Klatak setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa pelaku MKR ini menjual miras opolosan . Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penggerebekan, ternyata benar. Dalam penggerebekan ditemukan barang bukti miras oplosan. Bahkan, saat digerebek pelaku sedang bertransaksi menjual miras oplosan,” ujarnya.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, lanjut Pandia , kemudian pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim  Polsek Besuki . Kini pelaku sudah berada di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal mula miras oplosan ini diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan miras oplosan yang beredar di Tulungagung ,” tegasnya.

Masih menurut Pandia , pelaku akan dijerat pasal 135 sub 141 sub 142 UU RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan atau dan pasal 62 ayat (1)  jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i  UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 36 Jo pasal 15 ayat (1) huruf e perda kabupaten Tulungagung nomer 04 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di kabupaten Tulungagung, "tambahnya. (Rul)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama