Kapolresta Banyumas Whisnu Caraka dan Kasat Reskrim AKP Berry, S.I.K
Jawapes Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan togel jenis Hongkong Kuda Lari di wilayah Kabupaten Banyumas. Dari hasil operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, S.I.K, berhasil menangkap empat tersangka yang diamankan dalam kasus peredaran togel dengan masing-masing lokasi kejadian yang berbeda pada Senin (20/1/2020).
"Dari hasil penangkapan untuk keseluruhan barang bukti yang kami amankan dari empat pelaku ini ada 11 buah bonggol/kupon, 7 siamsi, 1 lembar shio, 1 buah kertas karbon warna biru, 1 lembar kupon pembelian togel jenis Hongkong Kuda Lari, 3 buah balpoint dan uang pembelian dengan total senilai Rp 121.000," jelas Kapolresta.
Barang bukti
Dalam perkara tersebut pasal yang di sangkakan adalah pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Para tersangka dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Para tersangka yang berperan sebagai pengecer judi togel diantaranya, inisial W yang merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, S warga Kelurahan Purwokerto Timur keduanya berdomisili di Kecamatan Purwokerto Timur sedangkan tersangka lain yaitu, inisial A.W warga Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara dan berinisial A.P merupakan warga Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berdasarkan hasil penangkapan empat pelaku ini, Minggu (19/1/2020) diwilayah hukum Polresta Banyumas untuk TKP dibeberapa tempat, ada yang tertangkap di rumahnya dan ada juga yang mengecer di jalanan (togel keliling), ungkap Kapolresta Banyumas Whisnu Caraka.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar