Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus pencurian sebuah unit mobil jenis Toyota Krista No. Pol : M 1076 HN, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Kamal dan Polres Bangkalan.
Pelaku pencurian mobil Ahmad Fauzi Siswadi (29) warga jalan Jambu Raya Bangkalan Madura ini, akhirnya diringkus di jalan Kusuma Bangsa Surabaya, pada saat melakukan transaksi (Jual) mobil hasil curian kepada pembeli, ujar AKP Iwan Hari Purwanto Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, (20/1/2020).
Pelaku melakukan aksi pencurian mobil ini dikarenakan merasa sakit hati kepada korban, sebab selama ini pelaku Ahmad Fauzi sudah banyak membantu korban dalam segala hal, lanjutnya.
"Namun, pelaku Ahmad Fauzi marah dan emosional sebab korban tidak mau membayar hutang orang tuanya," jelasnya.
Awalnya pelaku Ahmad Fauzi mengambil kunci kontak (Duplikat) mobil milik korban, kemudian kunci kontak tersebut disimpan selama dua tahun, terangnya.
Ketika ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan aksi pencurian mobil jenis Toyota Krista milik korban dengan cara merusak kunci gembok pintu pagar serta pintu garasi dan setelah berhasil mengeluarkan mobil lalu kabur, bebernya.
Hubungan pelaku Ahmad Fauzi dengan korban sebagai teman (Bertetangga).
Kini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, tandasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar