program PTSL |
Hadir dalam kesempatan tersebut, Agus selaku Camat Kapas dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro dan sejumlah warga penerima program PTSL.
Dalam sambutannya, Suyono (Kepala Desa Tanjungharjo) mengapresiasi dengan adanya program sertifikat tanah ini karena masyarakat memiliki bukti kepemilikan hukum yang kuat karena saat ini yang dimiliki masyarakat juga terbilang lemah . “Masyarakat tidak punya sertifikat, pegangannya hanya letter C sehingga sangat berterimakasih dengan adanya program ini sangat membantu warga masyarakat Desa Tanjungharjo khususnya,” kata Suyono.
Beliau juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kelompok Masyarakat atau PokMas serta BPN Kabupaten Bojonegoro yang menjadi pengurus proses pembuatan sertifikat tanah ini dari awal hingga akhir, yaitu proses sosialisasi hingga penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Tanjungharjo.
Perlu diketahui bahwasannya program PTSL ini gratis dalam arti gratis itu istilah lain subsidi pemerintah antara lain melalui APBN untuk biaya pengukuran, pendaftaran, biaya pemeriksaan tanah itu disubsidi oleh negara. Adapun biaya yang berkaitan untuk pengurusan sebagai peserta program PTSL yaitu patok batas, materai dan pemberkasan menjadi tanggung jawab peserta, pungkasnya.(sur/bud)
Pembaca
Posting Komentar