Sidang Guntual Hadirkan Tiga Saksi Pelapor

Jawapes Sidoarjo - Sidang lanjutan Guntual Laremba sudah memasuki tahapan menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor pada Rabu (11/12/2019) lalu. Ketiga saksi tersebut salah satunya adalah Sumargo selaku Direktur Utama di BPR Jati Lestari.

Dalam kesaksiannya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyorini, SH, Martahan Pasaribu,  SH, MH, dan Eni Sri Rahayu, SH, MH, Sumargo menyampaikan pernyataan yang berbelit-belit dan sering menyatakan kata 'lupa'.

Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa juga meminta penjelasan saudara saksi, Penasehat Hukum terdakwa : Dari siapa, Anda mendapatkan ijazah debitur serta regristrasi ijazah?.
Sumargo : Saya peroleh dari pengacara saya Dr. Budi Kusumuningatik, SH, MH, dan diberi foto copy ijazah dari beliaunya.

Usai persidangan, Tuty Laremba, SH menerangkan kepada para wartawan bahwa semua keterangan saksi pelapor itu, penuh dengan rekayasa karena dalam kesaksiannya sangat tidak sesuai dengan kenyataan.

“Seakan-akan sudah disetting dan direkayasa. Maka dengan keterangan yang mengada-mengada, kami akan laporkan dan tuntut balik ke Polda Jawa Timur. Kami akan membuka semua kebobrokan PT BPR Jati Lestari,” ungkap Tuty.

Untuk diketahui, sidang terkait kasus Guntual Laremba ini akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).(tim)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama