Hina Gus Nur Lewat You Tube, Kasus Gus Arya Diperiksa Polda Jatim

Jawapes Surabaya - Usai laporan Gus Nur dan kuasa hukumnya dari Badan Hukum Front (BHF) terhadap Gus Arya ke Polda Jawa Timur pada pekan lalu, akhirnya laporannya diterima dan mulai diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Rabu (4/12/2019).

Undangan resmi dari Polda Jawa Timur dengan Nomor K/2144/XII/RES.2.5/2019, Gus Nur dan kuasa hukumnya dari Badan Hukum Front (BHF) yang diwakili oleh Nur Rakhmad , Zul Haidir, dan Azhar Suryansyah Machfuddin menghadap penyidik unit IV Subdit V untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.

Sebelumnya Gus Arya dilaporkan oleh Gus Nur ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LI/561/X/RES.2.5/2019 lantaran menghina Gus Nur lewat video yuo tub yang menyebutkan Gus Nur 'dajjal dan anak iblis'.

Menurut kuasa hukum Gus Nur, ini adalah bentuk penghinaan karena merendahkan marwah  Gus Nur. “Kasus Gus Nur aja jalan masak kasus Gus Arya sudah jelas menghina tidak jalan,” ucap kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan saat melaporkan 21 Oktober 2019 yang lalu.

Setelah diperiksa sebagai saksi pelapor perwakilan Badan Hukum Front membeberkan kepada media Jawapes tentang pelanggaran apa yang dijeratkan kepada Gus Arya.

“saat ini, Gus Arya dijerat pasal 27 jo 45 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Nur Rakhmad.

Menurut Nur Rakhmad dari hasil pemeriksaan, Gus Arya berpeluang melanggar pasal 35 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancamannya 12 tahun. “Tunggu gelar perkara selesai,” ucapnya.

Selain itu, Nur Rakhmad juga menjelaskan bahwa Gus Arya kenal saja tidak dengan Gus Nur tapi statmennya menyerang pribadi Gus Nur, “ kita tunggu saja keterangan dari saksi fakta pada agenda selanjutnya,” pungkasnya.(Ryn/ty)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama