Akibat Tidak Setor Pajak Ratusan Juta, Kanwil DJP Jatim II Pidanakan Direktur PT. PLA Bojonegoro

Saat konferensi pers berlangsung

Jawapes Sidoarjo - Kanwil DJP Jatim II menggelar konferensi pers di ruang VVIP, Rabu (11/12/2019) terkait penyerahan tersangka pidana pajak ke Kejari Bojonegoro. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiani, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Irawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Nyoman Ayu Ningsih, Penyidik Pajak Kanwil Djp Jawa Timur II, Susanto, Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut serta beberapa wartawan dari berbagai macam media, baik elektronik, cetak maupun online.

Dalam acara konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiani menjelaskan kepada wartawan yang hadir bahwa Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan tersangka MNA alias D selaku Direktur PT. PLA disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari Selasa, 10 Desember 2019 kemarin.

Lanjutnya, sebelum dibawa ke Kejari Bojonegoro, tersangka MNA alias D sudah dicek kesehatannya terlebih dahulu di RS Bhayangkara Bojonegoro dan dinyatakan siap untuk mengikuti proses penyerahan tahap II.

"Tersangka MNA alias D dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2016 diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu : dengan sengaja “tidak menyampaikan SPT Masa PPN“ dan “tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut” sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," terangnya.

Tersangka saat diperiksa Penyidik
Akibat perbuatan tersangka tersebut,  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 391.838.720.

Ditambahkan oleh Penyidik Pajak Kanwil Djp Jawa Timur II, Susanto bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MNA alias D (48) warga Situbondo ini terjadi di Kabupaten Bojonegoro yang merupakan lokasi kantor PT. PLA, dimana PT. PLA terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Bojonegoro, dan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Menurut MNA alias D, seperti yang disampaikan Penyidik Pajak Kanwil Djp Jawa Timur II, Susanto bahwa uang yang seharusnya disetor ke pajak, ternyata dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan itu sendiri.

"Perbuatan tersangka MNA alias D tersebut melanggar Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tutupnya.(tyaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama