Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan  BBM Bersubsidi Selama Setahun

Jawapes Bangkalan - Unit II Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur berhasil membongkar tindak pidana pengangkutan tata niaga BBM bersubsidi tanpa izin di SPBU Blega, Bangkalan, Madura.

Di dalam konferensi persnya, Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M. Si, didampingi Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K, dan Dirkrimsus Kombes Pol. Gidion Arif Setiyawan, S.H, S.I.K, M.H, serta dihadiri Kukuh Sujatmiko dari Dinas ESDM Propinsi Jatim, mengatakan, Kami bersama Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur mengungkap kasus terkait tindak pidana pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa izin, ( 11/12/2019 ).

Di dalam kasus ini, ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Setiap minggunya para tersangka mengangkut dengan membeli BBM bersubsidi dari SPBU Blega Bangkalan sebanyak tiga kali, tutur Kapolda Jatim.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan, setiap kali mengangkut BBM bersubsidi sebanyak 15 ton dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun.

" Jadi, Kapolda Jatim menegaskan, sebanyak 2.160 ton BBM bersubsidi yang telah diangkut di dalam setiap tahunnya."

Menurut keterangannya bahwa BBM bersubsidi ini telah dijual kepada industri yang berada di wilayah Pamekasan dan Sampang serta Sumenep, pungkasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setiyawan, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan, modus ini sepertinya terbuka, dengan spesifikasi kendaraan yang sudah dibangun itu pasti terbuka. Tapi dia selalu mencari peluang pada malam hari supaya tidak mencolok, sambungnya.

Setelah Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan, akhirnya menemukan tiga buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis solar yang berada di Desa Kebun Dadap barat Kec. Saronggi, Sumenep. BBM tersebut milik Masduki selaku Kepala Cabang PT. Pelita Petrolium Indoasia Cabang Sumenep dan diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga, bebernya.

BBM tersebut dijual kembali oleh seseorang berinisial M ke pengaraman Sumenep, yaitu PT. Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Kab. Sumenep, tanpa dilengkapi izin penyimpanan dan izin niaga dari Pemerintah, lanjutnya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT. Jagad Energy dengan harga sebesar Rp. 6.700 ( enam ribu tujuh ratus rupiah ) per / liter non Ppn, tambahnya.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penangkapan di Sumenep sebelumnya, pungkasnya.

( Dedy )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama