Jawapes Pemalang - Akibat dari lesunya ekonomi global yang berimbas pada rakyat kecil, saat ini dirasa sekali dampaknya. Dari akibat itu, seperti filsafat Jawa disebutkan "larang sandang, larang papan dan larang pangan" yang artinya kebutuhan hidup sekarang ini serba mahal. Hal ini tercermin dan terungkap dari para pedagang Pasar Pemalang dengan jumlah lebih dari 30 orang yang di ketuai oleh H. Halimun saat mengadu ke DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (17/10/2019) dengan pokok permasalahan kenaikan pungutan retribusi pasar yang tidak senonoh.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Agus Sukoco, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Ketua Fraksi PKB serta unsur dinas terkait yaitu BAPENDA, DPPMSP, Disperindakop lakukan audiensi dengan para pedagang pasar di Gedung DPRD ruang selatan berjalan lancar.
H. Halimun merupakan perwakilan para pedagang pasar mengatakan, "kami para pedagang sangat keberatan dengan kenaikan pungutan retribusi pasar hingga 300 % yaitu dari Rp 8000 menjadi Rp 20.000 yang harus dibayar". Selanjutnya, pedagang yang tidak membuka lapak dagangan (libur dagang) juga di pungut retribusi, bahkan salah seorang pedagang yang enggan di sebut namanya mengatakan ada pedagang yang sudah meninggal pun di pungut retribusi, ini kan keterlaluan namanya.
Kepala Dinperindakop, H. Hepi mengatakan bahwa dalam cara pungutan retribusi ada sistem yang terbaru dilakukan pihak Bapenda, maka ada pedagang yang tidak buka lapak dagangan bahkan yang sudah meninggalpun tercatat untuk bayar retribusi. Dengan keberatan dari para pedagang ini, akan kami tinjau ulang sistemnya. Hal senada juga di sampaikan terkait sistem terbaru cara pemungutan retribusi para pedagang Pasar Pemalang ini dalam tahapan uji coba, karena sesuai instruksi Kementrian Pusat pada tahun 2020 akan ada sistem pungutan pajak retribusi pasar secara global.
Permintaan para pedagang pasar melalui H. Halimun, meminta mulai besok cara penarikan retribusi menggunakan metode yang lama yaitu secara manual saja dan yang kena retribusi ya yang saat itu berdagang saja, jangan ada kenaikan pungutan yang bagi kami sangat memberatkan, apalagi pada saat pasar sepi seperti sekarang ini. "Kalau bisa sistem yang terbaru itu di terapkan setelah pasar pindah ke tempat yang baru, kan tahun depan akan pindah ke utara," pintanya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh H. Agus Sukoco selaku Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dengan semangat dan keras mengatakan, tolong ini di perhatikan dan sebaiknya jangan sampai ada yang merugikan masyarakat, kalau ada hal yang merugikan masyarakat segeralah di tangani, bila perlu dalam waktu 24 jam. Wong (orang) di daerah lain kalau Kepala Dinasnya tidak cepat tanggap saja bisa di copot kok, jadi saya minta kepada dinas terkait semua yang hadir di sini agar pungutan retribusi pakai cara lama saja. "Jadi yang tidak buka dagangan ya.. tidak usah di pungut retribusi terus, jangan ada kenaikan dulu dan para pedagang ini jangan di ajak bicara tentang sobwer, mereka itu tidak tahu tentang hal itu," katanya.
Saya banyak tahu cara orang-orang pasar, wong saya sendiri bisa besar karena dari pasar dan ini saksi hidup saya Pak Haji Halimun, terang Agus Sukoco. Pokoknya kami dari DPRD Kabupaten Pemalang tetap mendorong sesuai dengan keinginan para pedagang pasar, imbuhnya.(Tim)
Pembaca
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Agus Sukoco, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Ketua Fraksi PKB serta unsur dinas terkait yaitu BAPENDA, DPPMSP, Disperindakop lakukan audiensi dengan para pedagang pasar di Gedung DPRD ruang selatan berjalan lancar.
H. Halimun merupakan perwakilan para pedagang pasar mengatakan, "kami para pedagang sangat keberatan dengan kenaikan pungutan retribusi pasar hingga 300 % yaitu dari Rp 8000 menjadi Rp 20.000 yang harus dibayar". Selanjutnya, pedagang yang tidak membuka lapak dagangan (libur dagang) juga di pungut retribusi, bahkan salah seorang pedagang yang enggan di sebut namanya mengatakan ada pedagang yang sudah meninggal pun di pungut retribusi, ini kan keterlaluan namanya.
Kepala Dinperindakop, H. Hepi mengatakan bahwa dalam cara pungutan retribusi ada sistem yang terbaru dilakukan pihak Bapenda, maka ada pedagang yang tidak buka lapak dagangan bahkan yang sudah meninggalpun tercatat untuk bayar retribusi. Dengan keberatan dari para pedagang ini, akan kami tinjau ulang sistemnya. Hal senada juga di sampaikan terkait sistem terbaru cara pemungutan retribusi para pedagang Pasar Pemalang ini dalam tahapan uji coba, karena sesuai instruksi Kementrian Pusat pada tahun 2020 akan ada sistem pungutan pajak retribusi pasar secara global.
Permintaan para pedagang pasar melalui H. Halimun, meminta mulai besok cara penarikan retribusi menggunakan metode yang lama yaitu secara manual saja dan yang kena retribusi ya yang saat itu berdagang saja, jangan ada kenaikan pungutan yang bagi kami sangat memberatkan, apalagi pada saat pasar sepi seperti sekarang ini. "Kalau bisa sistem yang terbaru itu di terapkan setelah pasar pindah ke tempat yang baru, kan tahun depan akan pindah ke utara," pintanya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh H. Agus Sukoco selaku Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dengan semangat dan keras mengatakan, tolong ini di perhatikan dan sebaiknya jangan sampai ada yang merugikan masyarakat, kalau ada hal yang merugikan masyarakat segeralah di tangani, bila perlu dalam waktu 24 jam. Wong (orang) di daerah lain kalau Kepala Dinasnya tidak cepat tanggap saja bisa di copot kok, jadi saya minta kepada dinas terkait semua yang hadir di sini agar pungutan retribusi pakai cara lama saja. "Jadi yang tidak buka dagangan ya.. tidak usah di pungut retribusi terus, jangan ada kenaikan dulu dan para pedagang ini jangan di ajak bicara tentang sobwer, mereka itu tidak tahu tentang hal itu," katanya.
Saya banyak tahu cara orang-orang pasar, wong saya sendiri bisa besar karena dari pasar dan ini saksi hidup saya Pak Haji Halimun, terang Agus Sukoco. Pokoknya kami dari DPRD Kabupaten Pemalang tetap mendorong sesuai dengan keinginan para pedagang pasar, imbuhnya.(Tim)
Pembaca
Posting Komentar