Kades Ja'an Diduga Mencari Untung dari Penggunaan Dana Desa

Jawapes Nganjuk - Dalam penggunaan Dana Desa yang di manfaatkan untuk pembangunan fisik Desa Ja'an Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, di duga tidak transparan. Hal ini di buktikan ketidak tahuan PK (Pelaksana Kegiatan) terkait dengan biaya yang di gunakan. Pelaksana kegiatan  pembangunan (Bayan Tulus), tidak mengetahui besaran biaya anggaran yang di gunakan dalam setiap titik kegiatan yang di laksanakan.       

Saat di temui wartawan di rumahnya, Senin (7/10) Bayan (Tulus) dengan terus terang mengatakan, "Saya mengawasi pembangunan saja pak, kalau masalah belanja matrial, saya bon dulu ke toko, nanti yang bayar bendahara, nota/kwitansi juga sayapun nggak bawa sama sekali," jelasnya.

Untuk pembayaran upah tenaga kerjapun tidak sama, jalan paving upah tenaga kerja Rp.100 ribu untuk tukang dan Rp.80 ribu kuli. Sedangkan pembangunan TPT upah tukang Rp 125 ribu, kuli Rp 100 ribu, lanjutnya.

Beda lagi dengan keterangan pekerja saat di temui wartawan di lokasi proyek TPT, mereka mengatakan "Kuli di bayar Rp 80 ribu pak, kalau tukang Rp 100 ribu," ujarnya.
       
Bendahara desa saat di temui wartawan di rumahnya, mengatakan "Semua keuangan yang pegang Pak Kades, pak ", jelasnya. Sudah bukan rahasia lagi, dari penelusuran wartawan di beberapa desa, rata - rata keuangan dana desa yang pegang Kades.

Mereka sebagai pelaksana kegiatan maupun bendahara, hanya sekedar formalitas, untuk memenuhi kebutuhan adminitrasi. Plang proyekpun tidak terpasang di lokasi kegiatan pembangunan. Sedangkan pemenuhan untuk PKT (padat karya tunai) sebesar minimal 30% di duga tidak terpenuhi oleh Pemdes Ja'an.

Hal ini jelas suatu pelanggaran terhadap mandat SKB 4 menteri dan UU Desa No.6 Tahun 2014 serta prinsip - prinsip penggunaan Dana Desa. Diharapkan pada Dinas terkait untuk mrmberikan pembinaan dan sanksi pada oknum - oknum Pemdes yang mencari keuntung pribadi atau kelompok. Untuk sementara Kades tidak memberikan jawaban, saat di mintai penjelasan melalui telepone selulernya.(Hary/Eko)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan