Jawapes Sampang – Polemik kewenangan izin penutupan jalan mencuat antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang dan Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Kedua pihak saling menyatakan bukan sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
Peristiwa ini terjadi saat kegiatan pengajian akbar halal bihalal para kiai di kawasan Monumen Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (16/04/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, muncul pernyataan dari pihak Kepolisian yang menyebut izin penutupan jalan merupakan kewenangan Dishub Sampang.
Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Handoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin penutupan jalan.
“Terkait kewenangan yang mengeluarkan izin penutupan jalan itu ranahnya Dishub. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan izin keramaian,” ujarnya melalui sambungan seluler, Kamis malam.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Dishub Sampang. Kabid Perhubungan Darat, Khotibul Umam, menegaskan bahwa kewenangan izin penutupan jalan berada di pihak Kepolisian.
“Kami hanya menerima tembusan permohonan dari pemohon dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dibawa ke Kepolisian. Sementara izin penutupan jalan sepenuhnya menjadi ranah Polisi,” tegasnya.
Saling lempar kewenangan antara dua institusi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian prosedur perizinan penutupan jalan dalam kegiatan umum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 128 ayat (3), disebutkan bahwa izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan dasar tersebut, kewenangan penerbitan izin penutupan jalan secara hukum berada pada pihak Kepolisian. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments