Kasus 52 Motor Sitaan Balap Liar di Polres Bangkalan, Oknum Polisi Terbukti Bersalah Disanksi Lari Keliling Lapangan

 



Gambar: ikustrasi



Jawapes Bangkalan – Kasus hilangnya 52 unit motor barang bukti sitaan balap liar di Polsek Blega menuai sorotan. Meski dinyatakan terbukti melakukan kesalahan administrasi, oknum yang terlibat hanya dijatuhi sanksi ringan berupa lari keliling Mapolres Bangkalan.


PLH Kasi Propam Polres Bangkalan, Rezaki, membenarkan hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Timur telah turun dan menyatakan kasus tersebut hanya sebagai kesalahan administrasi.


"Betul, hasil penyelidikan dari Propam Polda Jatim sudah turun. Hanya kesalahan administrasi dan oknum yang terlibat sudah disanksi ringan, lari-lari keliling Mapolres Bangkalan," ujarnya.


Terkait dokumen kendaraan, Rezaki menyebut seluruh berkas berada di Satlantas. "Kalau tidak lengkap ya tidak boleh dikeluarkan. Memang ada yang sengaja tidak dicatat dokumennya," katanya.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sedangkan Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, "Mohon waktu mas, kami koordinasi dulu.' Senin (8/6/2026).


Kasus hilangnya 52 motor sitaan balap liar di Bangkalan ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan barang bukti dan akuntabilitas penegakan hukum. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan