Jawapes Surabaya – Sidang ke-11 kasus dugaan korupsi dana PEN 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026), mengungkap fakta penting. Terdakwa Hasan Mustofa menyebut Surya Nofiantoro (Nofi) menjanjikan kasusnya “aman” dan diduga mengarahkan keterangan saat pemeriksaan di Polda.
Hasan meminta majelis hakim mengubah BAP sesuai keterangannya di persidangan. Ia juga menyatakan keputusan proyek penunjukan langsung (PL) tanpa lelang diambil atas arahan Kepala Bappedalitbang Sampang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas Raden Chalilurachman, merujuk SE Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019.
“Berdasarkan petunjuk itu, kami ambil keputusan PL,” tegasnya.
Penasihat hukum Wahyu Dhita Putranto meminta kedua pejabat tersebut dihadirkan sebagai saksi konfrontir. Hasan mengakui tanggung jawab sebagai PPK, namun menyebut kebijakan itu perintah atasan dan hanya memaksimalkan pelaksanaan serta tertib administrasi.
Ia juga mengaku selalu melapor ke Nofi setiap pemeriksaan karena dijanjikan perkara selesai dan tidak berlanjut. Kuasa hukum menegaskan kliennya diarahkan memberi jawaban sesuai kehendak Nofi dengan iming-iming kasus aman.
Meski nama Nofi mencuat di persidangan, hingga kini belum dipanggil dalam penyidikan maupun persidangan. Pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi lain. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments