Setya Adi Wibowo selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa kedatangan Aliansi Masyarakat Banyumas merupakan bentuk support dan meyakinkan kepada penyidik Bareskrim bawasannya masyarakat Banyumas berharap warisan kasus puluhan tahun tanah dan pertokoan Kebondalem segera usut hingga tuntas. Perlu dimengerti bahwa, dalam hal ini akibat dari penguasaan aset negara oleh pihak ke tiga yaitu PT. GCG maka kerugian negara mencapai ratusan milyar rupiah.
Petisi penandatanganan petisi oleh masyarakat dan para tokoh Banyumas juga dilakukan untuk disampaikan kepada Tim Tipikor Bareskrim oleh koordinator lapangan. Langkah selanjutnya akan meminta dukungan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas untuk mendorong pengembalian Aset Kebondalem dan gugatan pembatalan kesepakatan atas dasar pemanfaatannya, terangnya saat ditemui jawapes seusai aksi damai.
Dugaan manipulasi dan pemufakatan yang dilakukan oleh Bupati Banyumas dengan PT. GCG dianggap tanpa prosedur lelang terbuka sehingga tidak sesuai pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Kerja Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara.(Cpt/Baldy)
Pembaca
Posting Komentar