Usut Tuntas, Puluhan Tahun Aset Pemda Banyumas dalam Cengkeraman PT. GCG

Usut Tuntas, Puluhan Tahun Aset Pemda Banyumas dalam Cengkeraman PT. GCG


Jawapes Banyumas
- Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang dalam proses usut kasus lepasnya aset negara milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dimana aset tersebut dalam penguasaan PT. Graha Cipta Guna (GCG). Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB), Kamis (27/9/2019) pukul 09.30 Wib mendatangi Kantor Satreskrim Polres Banyumas yang bertempat di Jl. Merdeka Kota Purwokerto guna memberikan dukungan dan meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri bongkar kasus tersebut.

Setya Adi Wibowo selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa kedatangan Aliansi Masyarakat Banyumas merupakan bentuk support dan meyakinkan kepada penyidik Bareskrim bawasannya masyarakat Banyumas berharap warisan kasus puluhan tahun tanah dan pertokoan Kebondalem segera usut hingga tuntas. Perlu dimengerti bahwa, dalam hal ini akibat dari penguasaan aset negara oleh pihak ke tiga yaitu PT. GCG maka kerugian negara mencapai ratusan milyar rupiah.

Petisi penandatanganan petisi oleh masyarakat dan para tokoh Banyumas juga dilakukan untuk disampaikan kepada Tim Tipikor Bareskrim oleh koordinator lapangan. Langkah selanjutnya akan meminta dukungan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas untuk mendorong pengembalian Aset Kebondalem dan gugatan pembatalan kesepakatan atas dasar pemanfaatannya, terangnya saat ditemui jawapes seusai aksi damai.


Usut Tuntas, Puluhan Tahun Aset Pemda Banyumas dalam Cengkeraman PT. GCG


Januar salah satu orator dalam orasinya menjelaskan, permasalahan timbul ketika hak pengelolaan selama 30 tahun atas tanah dan bangunan Kebondalem berdasarkan pada tiga tahap perjanjian yaitu perjanjian tahun 1980, 1982 dan 1986 yang mengungkapkan awal Pemerintah Kabupaten Banyumas mengadakan perjanjian membangun rumah toko (Ruko) sejumlah 51 unit dengan PB. BALI CV yang saat ini berubah menjadi PT. GCG Purwokerto dan kedua perusahaan tersebut merupakan milik satu orang yaitu Made Widiana, paparnya.

Dugaan manipulasi dan pemufakatan yang dilakukan oleh Bupati Banyumas dengan PT. GCG dianggap tanpa prosedur lelang terbuka sehingga tidak sesuai pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Kerja Pemerintah Daerah  serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara.(Cpt/Baldy)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama