Penasehat Hukum Minta Saksi Ahli JPU Klarifikasi Niatan Tulisan Ustad Heru Elyasa


Jawapes Mojokerto - Sidang lanjutan terdakwa Heru Ivan Wijaya alias Ustad. Heru Elyasa (UHE) atas pasal 45A Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, masuk agenda menghadirkan saksi dan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar diruang Cakra di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis, (12/9/2019).

Saat di persidangan saksi fakta tidak bisa dihadirkan sehingga  saksi ahli dua orang yaitu Endang Silihatin ahli bahasa dari UNAIR dan Diding Adi Parwoto ahli Informasi Technology (IT) dari Kominfo Mojokerto.

Menurut Endang, makna permusuhan dan ujaran kebencian atas kalimat yang di unggah oleh UHE dalam akun Facebook untuk mencari maksud tulisan harus dianalisa melalui pendekatan linguistik forensik.

"Makna tulisan tersebut jika melihat dari dampak pembaca mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu," pendapatnya.

Lebih lanjut Endang menambahkan bahwa dirinya tidak hanya melihat dari dampak tulisan, akan tetapi juga konteks dari tulisan atau niatan penulis juga harus dianalisa.

"Kalau  pendapat saya kalimatnya menyamakan Ormas Banser dengan ISIS sehingga ada niatan menimbulkan kebencian dari masyarakat terhadap banser," imbuh ahli bahasa.

Saat ditanya oleh penasehat hukum UHE dari LBH Pelita Umat, apakah ahli sudah menanyakan secara langsung terhadap terdakwa apa motif niatan dari tulisan yang di unggah di akun Facebook? ahli menjawab "Tidak saya hanya memeriksa dan menganalisa tulisan yang di unggah," jawab Endang.

Menurut penasehat hukum UHE, Akhmad Khozinudin bahasa kadang berbeda dengan bahasa hukum Imam Safi'i dan Imam Maliki mengambil dari bahasa yang sama namun menghasilkan pendapat hukum yang berbeda.

"Bisa saja analisa berbeda dengan ucapan langsung dari penulis apa niatannya, sehingga hasil analisa bahasanya menjadi validitas," ucapnya.

Selain itu penasehat hukum UHE juga pertanyakan keabsahan screenshoot yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum "Apakah bukti tersebut sudah di uji melalui labrotorium forensik? Ini kan juga penting agar tidak timbul pengak hukum ber standart ganda," pungkasnya.(Ryn)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama